Vnn.co.id, Kota Bekasi - NR, menggugat cerai sang suami yang merupakan Lurah Pekayon Jaya ke Pengadilan Agama (PA) Kota Bekasi dan bersidang pada Rabu, 30 Desember 2020 lalu.
Sang istri, NR, menggugat cerai suaminya yang juga sebagai pimpinan Kelurahan Pekayon Jaya itu akibat kerap berbuat "kasar" kepada NR yang membuat dirinya merasa berat untuk melanjutkan rumah tangganya. Selain itu, Lurah Pekayon Jaya itu diduga mendalangi tindak pidana perubahan data kependudukan keluarganya.
Gugatan NR diterima dengan Nomor Perkara : 3985/Pdt.G/2020/PA.Bks di Pengadilan Agama Kota Bekasi.
"Iya betul, sudah sidang (gugatan cerai) Desember lalu," kata Sulasmo Sakuri, kuasa hukum NR, saat dimintai keterangan oleh vnn.co.id di Pengadilan Agama Kota Bekasi.
Setelah menghadapi gugatan cerai dari NR, Lurah Pekayon Jaya itu malah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang wanita penjaga warung kopi yang berada di kantin Kelurahan. Akibatnya, korban perbuatan asusila itu melaporkan tindakan bejat Lurah itu ke Polres Metro Bekasi.
Padahal, sebagai seorang pemimpin harus memberikan contoh sikap hingga tutur kata yang baik untuk keluarga dan masyarakatnya.
Red : Ramdhan