SPBU 6478616 Langgar Aturan, Pertamina Diminta Sebagai Saksi Ahli -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

SPBU 6478616 Langgar Aturan, Pertamina Diminta Sebagai Saksi Ahli

, 2/23/2021 06:38:00 PM

SPBU 6478616 yang diduga langgar aturan undang-undang migas (VNN/Sandi)


Vnn.co.id, Kabupaten Sintang - Terkait pemberitaan kasus penyimpangan pendistribusian BBM oleh SPBU 6478616 yang terletak di Jalan Lintas Melawi, Sintang, selain itu, hal lain karena berdasarkan keluhan masyarakat banyak permasalahan yang terjadi di SPBU ini. Terutama dalam pendistribusian BBM tidak sesuai aturan undang-undang migas yang ada.

Hal ini di sampaikan oleh pengacara Peradi Kalbar. Menurut pengacara Peradi Kalbar Yaswin, SH., pihak yang juga harus di dengar keterangannya yaitu Pertamina. Pihak Pertamina harus tegas dalam menyelesaikan permasalahan kasus ini. Pertamina juga di minta sebagai saksi ahli dalam penyelesaian kasus SPBU tersebut.

"Boleh diberitakan sama-sama dalam momen mendesak Pertamina menjadi saksi ahli. Jangan cuma pengaduannya masuk berita tetapi mendesak Pertamina jadi saksi ahli kok tidak ada," ungkap Yaswin melalui keterangan singkatnya.

Seperti yang sudah disampaikan beberapa hari yang lalu terkait laporan pengaduan ke Polres Sintang tersebut, Yaswin meminta agar SPBU tersebut juga ditindak tegas hingga permasalahan ini segera tuntas penyelesaiannya.


Yaswin, SH., Pengacara Peradi Kalbar (VNN/Sandi)


Beberapa waktu yang lalu melalui rilis sebelumnya, dalam keterangan pers Sales Eksekutif Pertamina Retail IV Wilayah Kalimantan Barat, Benny Hutagaol menjelaskan beberapa point penting terkait permasalahan kasus SPBU ini.

"PT. Pertamina (Persero) wilayah Kalbar juga telah membuat pernyataan tegas, melarang konsumen membeli BBM di SPBU dengan maksud untuk di jual kembali, larangan tersebut sudah di atur oleh Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas," jelas Sales Eksekutif Pertamina retail IV wilayah Kalimantan Barat, Benny Hutagaol.

Dijelaskan Benny, siapa saja yang memperjual belikan kembali BBM bersubsidi tersebut melanggar aturan Niaga BBM pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal enam (6) tahun Penjara dan denda maksimal 30 Miliar.



Liputan : Tim investigasi/Sandi
Red : Ramdhan

TerPopuler

close