![]() |
Wahyu Iwan, warga Madiun yang mengaku sebagai Jaksa Kejati Jatim untuk menipu. |
Vmm.co.id, Mojokerto – Seorang warga asal Mojokerto berhasil diringkus oleh Tim Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Kejari Kabupaten Mojokerto, dan Polsek Jatirejo, Selasa (23/2/21).
Pelaku atas nama Wahyu Iwan, warga asal Madiun dengan titel S2-nya itu diduga telah melakukan tindakan penipuan terhadap sejumlah korban, yaitu Ferly Heru Basuki dan Rudi yang merupakan seorang anggota TNI AL.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto Ali Prakosa bahwa pelaku melancarkan aksi dengan mengaku sebagai Jaksa Kejaksaan Tinggi Jatim. Dengan modus tersebut, pelaku menjanjikan manajer PT Azzahra Chinta Contruction kepada korban Ferly Heru Basuki yang merupakan anggota TNI AL. Untuk mengelabui korban, pelaku menunjukkan kartu tanda pengenal atau ID Card sebagai Jaksa Kejati Jatim.
“Pelaku juga mengajak korban untuk melakukan kerja sama dalam pembangunan POM bensin di Kecamatan Pacet dan menawarkan mobil lelang. Akibat iming-iming tersebut, uang Ferly Heru melayang sebesar Rp 75.000.000 dan Rp 2.800.000,” terang Ali Prakosa.
Sedangkan modus yang digunakan untuk mengelabui Rudi–yang juga merupakan anggota TNI AL– ialah pengakuan bahwa dirinya seorang pegawai Kejati Jatim dan dapat membantu menyelesaikan masalah korban di Pengadilan Militer dengan komisi Rp 200.000.000.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ID Card pegawai Kejaksaan Tinggi Jatim, jaket dan masker berlogo Kejaksaan, jaket advokat Lembaga Bantuan Hukum di Kejati Jatim, dan ID Card Direktur PT Azzahra Shinta Construction. Atas perbuatannya, Wahyu Iwan terancam Pasal 378 KUHP.
Red: Mega