Ini Sikap yang akan Diambil Fraksi di DPR Soal Revisi Undang-undang Pemilu -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Ini Sikap yang akan Diambil Fraksi di DPR Soal Revisi Undang-undang Pemilu

, 2/01/2021 12:25:00 PM
Ilustrasi.


Vnn.co.id, Jakarta - 
Menyikapi  hasil sementara revisi undang-undang  Nomor 7 tahun 2017  hal Pemilihan Umum (UU Pemilu) menjadi bahan utama,  khususnya perihal ketentuan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah  (Pilkada serentak).

Fraksi DPR   saat ini terdapat 2 sikap atau 2 kubu di mana 9 fraksi menyetujui pelaksanaan Pilkada sesuai amanat Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 tahun 2016  yaitu Pilkada serentak digelar pada November 2024.

Namun, sebagian  fraksi lagi menginginkan pelaksanaan Pilkada sesuai dengan ketentuan revisi UU Pemilu pasal 371 ayat (2)  dan ayat (3),  yaitu  pada tahun 2022 dan 2023.

"Sejauh ini, penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan dengan payung hukum UU yang saat ini sedang berjalan sudah cukup baik meski masih harus terus disempurnakan." Demikian kata Zulkifli  dalam keterangan tertulis pada Senin (25/01/2021).

Oleh karenanya merevisi undang-undang pemilu belum perlu dilakukan  namun tetap terus dilakukan penyempurnaan  melalui aturan turunan.

Penulis: Handayani

Editor: Mega 

TerPopuler

close