Ilustrasi. |
Vnn.co.id, Jakarta - Menyikapi hasil sementara revisi undang-undang Nomor 7 tahun 2017 hal Pemilihan Umum (UU Pemilu) menjadi bahan utama, khususnya perihal ketentuan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada serentak).
Fraksi DPR saat ini terdapat 2 sikap atau 2 kubu di mana 9 fraksi menyetujui pelaksanaan Pilkada sesuai amanat Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 tahun 2016 yaitu Pilkada serentak digelar pada November 2024.
Namun, sebagian fraksi lagi menginginkan pelaksanaan Pilkada sesuai dengan ketentuan revisi UU Pemilu pasal 371 ayat (2) dan ayat (3), yaitu pada tahun 2022 dan 2023.
"Sejauh ini, penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan dengan payung hukum UU yang saat ini sedang berjalan sudah cukup baik meski masih harus terus disempurnakan." Demikian kata Zulkifli dalam keterangan tertulis pada Senin (25/01/2021).
Oleh karenanya merevisi undang-undang pemilu belum perlu dilakukan namun tetap terus dilakukan penyempurnaan melalui aturan turunan.
Penulis: Handayani
Editor: Mega