Menurut Jimmy, Kasus galian Ilegal itu adalah murni tindak pidana Mengapa harus di limpahkan kepada satpol PP.
"Galian C Ilegal itu murni kasus hukum pidana, sebagai mana diatur Dalam Pasal 158 UU nomer 4 tahun 2008 Minerba menyatakan, "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat".
(3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak sepuluh milyar rupiah, jadi mengapa harus di limpahkan ke satpol PP tanpa dasar hukum yang jelas" tegas Jimmy.
Jimmy menambahkan jangan sampai para pengusaha galian ilegal dengan seenaknya beroperasi tanpa memikirkan bahaya yang ditimbulkan.
"Sudah jelas para pelaku usaha tambang tidak memikirkan keamanan masyarakat, contohnya belum lama ini para pengendara motor banyak yang berjatuhan lantaran tanah dari galian tersebut menutupi aspal sehingga membuat licin," keluhnya.
Jurnalis: Gie
Editor: JA