LSM Penjara Indonesia Sayangkan Tindakan Kapolsek Cileungsi Tanpa Dasar Hukum -->
SRU 2025 Lebaran 2025
IKLAN PENERJEMAH HUT RI 2023 VNNCOID

LSM Penjara Indonesia Sayangkan Tindakan Kapolsek Cileungsi Tanpa Dasar Hukum

, 11/17/2020 12:06:00 PM


Vnn.co.id, Kabupaten Bogor - Ketua LSM Penjara Indonesia  DPC  Kabupaten Bogor Jimmy Valiant Sayangkan Tindakan Kapolsek Cileungsi yang menyerahkan kasus Tambang Ilegal kepada satpol PP Tanpa Dasar hukum.

Menurut Jimmy, Kasus galian Ilegal itu adalah murni tindak pidana Mengapa harus di limpahkan kepada satpol PP.

"Galian C Ilegal itu murni kasus hukum pidana, sebagai mana diatur Dalam Pasal 158 UU nomer 4 tahun 2008  Minerba menyatakan, "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat".

(3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak sepuluh milyar rupiah, jadi mengapa harus di limpahkan ke satpol PP tanpa dasar hukum yang jelas" tegas Jimmy.

Jimmy menambahkan jangan sampai para pengusaha galian ilegal dengan seenaknya beroperasi tanpa memikirkan bahaya yang ditimbulkan.

"Sudah jelas para pelaku usaha tambang tidak memikirkan keamanan masyarakat, contohnya belum lama ini para pengendara motor banyak yang berjatuhan lantaran tanah dari galian tersebut  menutupi aspal sehingga membuat licin," keluhnya.


Jurnalis: Gie

Editor: JA

TerPopuler

close