BREAKING NEWS
IKLAN PENERJEMAH

Naikkan Tarif Air dan Jual Barang Tak Sesuai Mutu, Dirut PDAM Akan Dilengserkan

GEMA Aksi Saat Unjuk Rasa di Depan Kantor PDAM TB



Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Cium rencana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi akan menaikkan tarif air, Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMA AKSI) geruduk kantor PDAM TB Jalan Kali malang Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (27/10/2020).

Aksi unjuk rasa yang dilakukan Gema Aksi, bukan hanya menolak kenaikan tarif air saja. Tapi juga menuntut mundur Direktur Utama, Usep Rahman Salim. "Dirut nya gagal memimpin PDAM. Dua tahun terakhir pendapatan tidak optimal. BUMD ini tidak mencapai target PAD yang ditetapkan Pemda. Artinya, sektor pelayanan dan sektor usaha PDAM tidak bekerja maksimal 100 persen atau totalitas," ungkap Koordinator aksi, Jaelani Nurseha.

Jae sapaan akrabnya, mengungkapkan, berdasarkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Bekasi, Tahun Anggaran (TA) 2017 bagian laba atas penyertaan modal pada PDAM ditarget Rp.12.248.184.622 dan terealisasi Rp.12.248.184.622 atau 100%. Sedangkan TA.2018 PDAM Tirta Bhagasasi ditarget Rp.12.638.097.522 namun hanya terealisasi  Rp.4.000.000.000 atau 31,65%. Lalu untuk TA.2019 pun PDAM tidak mencapai target PAD yakni target Rp.11.876.591.238 terealisasi Rp.9.014.688.760 atau 75,90%.

"Selain karena tidak baiknya pelayanan, adanya pandemi Covid-19 membuat ekonomi masyarakat down. Seharusnya PDAM Tirta Bhagasasi, Pemkot dan Pemkab Bekasi bisa memberikan kebijaksanaan untuk menunda dan baiknya memberikan diskon kepada pelanggan. Bukan malah berkeinginan menaikkan tarif air," ketusnya.

Gema Aksi mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) untuk membatasi ruang gerak swasta dalam bisnis sistem penyediaan air minum (SPAM).

Pasalnya, selama ini Water Treatment Plant (WTP) milik swasta yang ada di Kabupaten Bekasi mendistribusikan air ke pelanggan karena hal tersebut dinilai bertentang dengan putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 yang menghapus keberadaan seluruh pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA).

"WTP swasta tidak boleh memperjual belikan air secara langsung. Bayangkan saja, lebih dari 10 perusahaan swasta yang diduga melanggar aturan ini. Pemda Bekasi harus tegas dan mengambil alih pelanggan air milik swasta untuk BUMD," ucapnya.

Lebih parah lagi, lanjutnya, perusahaan yang di nahkodai oleh Usep Rahman Salim, belum lama ini bersengketa dengan pelanggannya secara arbitrase. Gugatan arbitrase dengan putusan bernomor: 015/BPSK-BKS/2020. PDAM dinyatakan melakukan pelanggaran pasal 8 huruf e UUPK. "Perusahaan air ini terbukti bersalah memperdagangkan barang yang tidak sesuai mutu," pungkasnya.



Rep : Ahim
Red : RMD
close