Pemuda Ini Aniaya Ayah Kandung Dengan Kursi Plastik Hingga Berujung Pelaporan. -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Pemuda Ini Aniaya Ayah Kandung Dengan Kursi Plastik Hingga Berujung Pelaporan.

, 8/06/2020 04:12:00 PM

Tri Boy Manullang (Diduga Pelaku Penganiaya)
Vnn.co.id, Kabupaten Serdang Bedagai - Tri Boy Manullang (34) diciduk Tekab Polsek Perbaungan, lantaran nekat menganiaya orang tuanya MD Manullang (68) dari kediamannya.

Di Jalan SMA Negeri Batang Terap Kel. Batang Terap, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai, Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.

Menurut laporan korban, sesuai LP Nomor : LP/197/ VIII / 2020 / SU / RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, Selasa tanggal 04 Agustus 2020 pukul 08.30 WIB.

Sebelumnya, Selasa, (4/8/2020), sekira pukul 08.30 WIB, saat korban bersama saksi anak kandung yang lain sedang berada di dalam di rumah.

N Manullang (39) hendak mau pergi membawa orang tuanya berobat dengan mengendarai becak motor.

Akan tetapi, tiba-tiba pelaku mengamuk tanpa sebab dengan berteriak dan mengatakan. ” Kubakar nanti becak itu..!”

Selanjutnya korban menjawab dengan mengatakan. ” Bakarlah kalau memang kau jago….!”

Selanjutnya pelaku mengambil kursi plastik dan membantingkanya ke bagian punggung korban sehingga mengakibatkan memar

Atau biru dan kedua tangannya juga mengalami luka memar akibat menangkis hantaman kursi yang di pukulkan pelaku yang diduga pecandu narkoba.

Merasa keberatan atas perbuatan pelaku yang kelewat batas, korban yang juga bapak kandung pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan.

Selanjutnya, berdasarkan laporan pengaduan korban dan bukti permulaan yang cukup.

Kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dapat di simpulkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP JM Sitompul mengatakan, kemudian pada hari Selasa 4 Agustus 2020, sekira pukul 17.30 WIB.

Tersangka berhasil diamankan dari rumahnya dan diamankan ke komando untuk di proses hukum lebih lanjut.

” Diduga tersangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun Penjara,” tandas Kapolres.

Jurnalis: Ahmad/Transbisnis

Redaksi

TerPopuler

close