240 Miliar Untuk Penanganan Covid-19, Ketua DPRD Desak Pemkab Bekasi Segera Realisasikan Anggaran -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

240 Miliar Untuk Penanganan Covid-19, Ketua DPRD Desak Pemkab Bekasi Segera Realisasikan Anggaran

, 4/04/2020 04:56:00 PM
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi segera merealisasikan alokasi anggaran bagi tanggap bencana Covid-19, yang telah disepakati sebesar Rp 240 miliar.

Dia mengatakan hal itu penting agar anggaran tersebut dapat digunakan untuk melengkapi peralatan petugas medis, yang hingga kini masih minim.

“Anggaran bagi Satgas pencegahan Corona pemkab Bekasi  harus segera direalisasikan. Apalagi petugas medis dan relawan juga telah mengeluhkan peralatan yang masih minim,” Ujar Aria Dwi Nugraha, Jumat (03/04/2020).

Politisi Gerindra  itu juga mengingatkan anggaran yang nantinya dicairkan dapat dipergunakan sebaik mungkin dan dilakukan pengawasan.

“Anggarannya harus diawasi agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkannya dengan tujuan yang lain. Apalagi ini anggaran tanggap bencana,” Ucapnya.

Karena, kara Aria "Pelaksanaan pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 ini kan, melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai bentuk implementasi dari prinsip kehati-hatian dan penyelenggaraan pemerintah yang baik, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari". Tuturnya
      
Kami dari DPRD, Masih Kata Aria, Bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi senantiasa terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penggunaan alokasi anggaran untuk pencegahan dan penanganan penyebaran Corona (Covid-19) ini agar tepat sasaran dan tidak menjadi ajang korupsi pihak-pihak yang memanfaatkan situasi di balik wabah virus ini.

Aria juga mengatakan ,Penyediaan dana itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/KM.7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan ini berlaku sejak 14 Maret lalu.

Di tempat yang berbeda, KPK juga telah menyiapkan SE yang akan ditujukan kepada Gugus Tugas COVID-19 serta para kepala daerah ( Gubernur, Bupati dan Walikota). Imbuh ketua KPK Firli Bahuri.

SE PBJ dalam penanganan COVID-19 tersebut telah ditandatangani pada kamis (02/04/20), setelah sebelumnya menjadi pembahasan oleh kelima pimpinan KPK, untuk selanjutnya dapat segera kami sampaikan kepada para pihak yang terkait. Jelas ketua KPK Firli Bahuri.

Ketua KPK Firli Bahuri juga menuturkan bahwasanya Surat Edaran tersebut bersifat petunjuk, arahan atau warning agar supaya tidak melakukan korupsi.

"Bahwasanya kita tidak memberikan fatwa karena KPK tidak memiliki kewenangan memberi fatwa. Kita hanya mengingatkan bahwa "KORUPSI DI SAAT BENCANA HUKUMANNYA PIDANA MATI". Warning Ketua KPK Firli Bahuri.

Di sisi lain , anggota BEM Pelita Bangsa AA Andriyanto mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga harus bisa mengalokasikan anggaran tidak hanya untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, tetapi dampak dari kebijakan tinggal didalam rumah dan karantina wilayah.

“Harus dipikirkan adanya karantina wilayah dan himbauan tetap didalam rumah, tentu warga miskin paling merasakan dampaknya, agar kedepan harus dipikirkan alokasi anggaran untuk penyediaan sembako, sehingga tidak hanya alokasi anggaran untuk alat kesehatan saja,” tutup AA.



Rep : Ahim
Red : RMD

TerPopuler

close