Tak Puas Layanan "Esek-esek", Pria Ini Bunuh Pemandu Lagu Di Villa Megamendung Bogor. -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Tak Puas Layanan "Esek-esek", Pria Ini Bunuh Pemandu Lagu Di Villa Megamendung Bogor.

, 1/19/2020 11:26:00 AM
Kapolres Bogor, AKBP Muhamad Joni.
Vnn.co.id, Kabupaten Bogor — Wanita yang berprofesi pemandu lagu salah satu tempat hiburan malam berinisial R (24) tewas setelah dibunuh pria hidung belang berinisial R alias B.

Peristiwa itu terjadi jelang pergantian Tahun Baru 2020 di sebuah vila di Desa Cipayung Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

"Pelaku berhasil ditangkap tim gabungan Polres Bogor dan Polsek Megamendung dalam waktu kurang dari tiga hari yakni pada 1 Januari," ujar Kapolres Bogor AKBP Mohamad Joni, Jumat (17/1/2020).

Joni mengatakan kronologis kejadian berawal saat pelaku bersama dengan kedua temannya sedang berwisata ke kawasan Puncak Bogor dengan menggunakan kendaraan mobil sewaan online.

Setibanya di Megamendung Puncak, pelaku menyewa sebuah vila. "Lalu pelaku R alias B dan teman-temannya menghubungi para wanita pekerja seks komersial (PSK) sebanyak tiga orang berinisial R (korban), P dan D untuk menemaninya di vila yang telah disewanya tersebut," kata Joni. 

Lanjut Joni mengatakan pelaku bersama temannya melakukan hubungan intim dengan pemandu lagu.  Setelah itu teman-teman pelaku meninggalkan pelaku dan korban di vila.

Kemudian pelaku inisial R alias B kembali melanjutkan hubungan intimnya dengan korban.

"Akan tetapi pelaku merasa tidak puas dengan hubungan intim yang telah dilakukan sehingga terjadi cekcok mulut dan mengakibatkan pelaku tersinggung.

Pelaku melakukan penganiayaan hingga tidak sadarkan diri," kata Joni.

Mengetahui korbannya tidak sadarkan diri, kemudian pelaku meninggalkan korban dengan menutupinya menggunakan selimut dan handuk.

Pelaku bergegas pergi meninggalkan vila dengan menggunakan angkot untuk melarikan diri ke Kota Bandung.

Sementara korban yang telah meregang nyawa ditemukan oleh penjaga vila dan dievakuasi ke rumah sakit.  "Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," Terang Joni.

Redaksi.
Sumber: ayobandung

TerPopuler

close