JMPD Akan Laporkan Ke Presiden Dugaan Kode Etik, Kajari: Silahkan Tanya Ke Pemkab Bekasi -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

JMPD Akan Laporkan Ke Presiden Dugaan Kode Etik, Kajari: Silahkan Tanya Ke Pemkab Bekasi

, 11/19/2019 09:46:00 PM
Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Raden Rara Mahayu Dian Suryandari menanggapi terkait ramainya pemberitaan mengenai acara kenal sambut dirinya yang dilakukan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, di Hotel Holiday Inn kawasan Jababeka Cikarang Bekasi Jawa Barat yang mengbiskan uang puluhan juta rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pada Kamis (7/11/2019) pekan lalu dan kini mulai dinilai publik terlalu berlebihan.

Raden Rara Mahayu Dian Suryandari mengaku kehadiran nya dalam acara kenal sambut tersebut hanya sebagai tamu undangan, Pihaknya tidak tahu secara detail seperti apa kegiatannya,
Dan pihaknya hanya menghargai, mungkin seperti itu pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyambut pejabat yang baru, Karena bagian dari kearifan lokal pejabat Pemkab Bekasi.

"Kami datang kapasitasnya sebagai tamu undangan, hari rabu saya melaksanakan tugas terus kamis saya di undang nih, ternyata sampai disana kaget juga ada kesenian lengser, ya seperti itulah, saya tidak tahu apakah itu bagian dari kearifan lokal karena bagaimanapun saya pendatang saya tidak tahu persis itu yang mengatur adalah dari kabupaten Bekasi
"Ujar Raden Rara Mahayu Dian Suryandari dihadapan puluhan awak media, saat acara 'Ngopi Bareng Media di Kantor Kajari Kabupaten Bekasi, Kemarin Senin (18/11/2019) sore.

"Ditambahkan, Terkait acara itu menelan anggaran lumayan cukup besar Kajari mempersilahkan media mengkonfirmasi pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Kami tidak tahu persis kegiatannya, Silahkan tanyakan ke pihak penyelenggara." Boleh atau tidaknya silahkan tanyakan ke penyelenggara mulai dari logistik dan lainnya,"Ujar Kajari

Menanggapi bahwa dirinya akan dilaporkan ke Presiden RI terkait acara Kenal sambut itu, oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi (JMPD), Zuli Zulfili, Dirinya mengatakan, apakah masalah itu layak sampai naik ke tingkat Presiden.

"Beneran saya dilaporkan ke Presiden,
Sepenting apakah saya ini,"tanya Raden Rara Mahayu Dian Suryandari.

"Di tempat terpisah menyikapi keterangan Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Bekasi tersebut, Zuli Zulkpli ketua LSM JMPD Kepada Vnn.co.id kembali menegaskan, seharusnya pihak Kejaksaan bisa menolak, Karena walau bagaimana pun kejaksaan itu adalah lembaga penegak hukum yang netral bebas intervensi."Katanya Selasa (18/11/2019)

Pokonya menurut Zuli, kegiatan kenal sambut itu tidak akan terjadi jika tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Kita ambil contoh sederhana, ibarat pasangan calon pengantin kalo pihak mempelai suami dan mempelai istri dari salah satu pasangan itu, tidak setuju atau tidak mau maka tidak akan terjadi pernikahan.

“Nah..ilustrasi ini saya dapatkan dari salah satu sumber Kejaksaan Agung, bahwa berati kedua belah pihak, Pemkab Bekasi dan Kepala Kejaksaan Negeri memang setuju terkait dengan acara lepas sambut tersebut,” jelas Zuli kembali mengulang kalimat yang dilontarkan sumber di Kejaksaan Agung.

Sehingga dengan demikian, lanjut Zuli hal itu dikhawatirkan bisa berdampak lemahnya kinerja Kejaksaan, karena ketidakenakan dengan para pejabat Pemkab Bekasi.tegasnya

"Harusnya ditolak kata Zuli, sebab jika ada unsur gratifikasi, berlebihan akan mempengaruhi penegakan hukum. Dan kami akan tetap laporkan ke Presiden, Kejaksaan agung RI, Komisi Kejaksaan dan Ke Komisi III DPR RI," Tandasnya



Rep : Ahim
Red : JF

TerPopuler

close