Sutradara Film Dokumenter "Sexy Killer" Dandhy Dwi Laksono, Ditangkap Polda Metro Jaya Diduga Langgar UU ITE. -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Sutradara Film Dokumenter "Sexy Killer" Dandhy Dwi Laksono, Ditangkap Polda Metro Jaya Diduga Langgar UU ITE.

, 9/27/2019 12:17:00 PM
Konferensi Pers Terkait Penangkapan Dandhy Dwi Laksono Atas Issue Papua.
Vnn.co.id, Jakarta - Anggota Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap Dandhy Dwi Laksono, sutradara film dokumenter 'Sexy Killer' yang juga berprofesi sebagai jurnalis pada Kamis malam, 26 September 2019 di kediamannya, Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat.

Penangkapan Dandy diduga karena dia melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tenang Hukum Pidana, berkaitan dengan postingan di Twitter miliknya terkait isu Papua.

"Penangkapan dilakukan Kamis sekitar pukul 23.00 WIB," kata Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 27 September 2019 seperti dilansir dari Antara.

Kronologi Penangkapan

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu menjelaskan pendiri WatchdoC Documentary itu ditangkap di rumahnya yaitu Komplek Jatiwaringin Asri, Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16, Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Pada 22.30, Dandhy kata dia, tiba di rumahnya. Hanya berselang 15 menit, sekitar 22.45 terdengar suara orang yang menggedor-gedor pagar rumahnya.

"Lalu dibuka oleh Dandhy," ucapnya.

Ketika Dandy menemui orang-orang yang menggedor pagar rumahnya, mereka menyodorkan surat penangkapan terhadap Dandhy. Alasannya, karena Dandhy telah memposting sesuatu yang berkaitan dengan isu Papua melalui media sosial Twitter.

Tak lama kemudian, pada 23.05, empat anggota kepolisian membawa Dandhy dengan mobil Fortuner bernomor polisi D-216-CC. Dandhy dibawa ke Polda Metro Jaya.

Menurutnya, penangkapan Dandhy yang juga aktivis Hak Azasi Manusia (HAM) oleh polisi itu, disaksikan juga oleh orang di sekitar kediamannya. "Penangkapan disaksikan oleh dua satpam dan RT," ujarnya. 

Redaksi
Source: Tagar.id

TerPopuler

close