Polres Metro Bekasi Amankan Eksekusi Lahan Untuk Kereta Cepat Di Tambun Selatan -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Polres Metro Bekasi Amankan Eksekusi Lahan Untuk Kereta Cepat Di Tambun Selatan

, 9/19/2019 09:15:00 PM
Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Jajaran Polres Metro Bekasi amankan Eksekusi 2 (Dua) Bidang Lahan yang akan Digunakan untuk Pembangunan Proyek Kereta Cepat  Jakarta-Bandung yang berlokasi di Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Kamis (19/9/2019).

Hadir dalam kegiatan eksekusi lahan tersebut, Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Lutfhie Sulistiawan, Kabag Ops AKBP YS Muryono, Kasat Intelkam, AKBP Yuli Haryudo, Kasie Propam, Kompol Rusdiana Sirait, Kapolsek Tambun, Kompol H. Siswo, Kanit Shabara PMJ, AKP Ivan, Danki Brimob Detasemen B, Iptu Basuki Winarno, Danrami Tambun, Mayor Inf Acep, Wadanramil Tambun, Kapten Asnawi dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Turut Hadir juga Camat Tambun Selatan, Iman Santoso, Kepala Desa Lambangsari, Pipit Haryanti dari Pengadilan Negeri Cikarang, KCIC, PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia, PT. Sinohydro (Kontraktor), PT. Laguna Hainul Yakin

"Ada 2 bidang lahan yang di Eksekusi, yang pertama Bidang Tanah PT. Laguna Group, Bidang Tanah No 9 seluas 3.355 M2 (Tiga ribu lima ratus lima puluh lima meter persegi), dengan kondisi lahan kosong tanpa bangunan",Ucap Kabag Ops Polres Metro Bekasi, AKBP YS Muryono

Dan yang ke-2, Bidang Tanah milik Syarifuddin, Bidang No 16 seluas 529 M2 senilai harga Rp. 3.666.015.000 (tiga milyar enam ratus enam puluh enam juta lima belas ribu rupiah) yang sudah mulai dibongkar sendiri, oleh Zaenudin (penjaga lahan) menerima rencana eksekusi.

Sekitar Pada pukul 08.00 WIB, Pengadilan Negeri Cikarang membacakan penetapan Eksekusi Bidang Tanah milik Bpk. Syarifuddin, Bidang No 16 seluas 529 M2.

Dikatakan Kabag Ops Muryono, Sedangkan Eksekusi Bidang Tanah PT. Laguna Group, Bidang Tanah No 9 seluas 3.355 M2 (Tiga ribu lima ratus lima puluh lima meter persegi) belum jadi dilaksanakan, karena pihak PT. Laguna meminta kehadiran pihak BPN agar di ketahui pasti batas tanah dari hak masing-masing pihak.

Untuk PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia mengklaim bahwa hak lahan sesuai data yang ada seluas 3.355 M2 (Tiga ribu lima ratus lima puluh lima meter persegi).Ungkapnya

Untuk diketahui, Eksekusi Bidang Tanah PT. Laguna Group, Bidang Tanah No 9 seluas 3.355 M2 (Tiga ribu lima ratus lima puluh lima meter persegi) belum jadi dilaksanakan dikarenakan pihak PT Laguna mengkalim sesuai data yang di pegang batas tanah yg sudah sama-sama di setujui kedua belah pihak adalah sepanjang 17 Meter dari pinggir tol (tidak melebihi panel pagar yg ada) , sedangkan pihak PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia dari batas panel yg ada masih lokasi 20 Meter.

Pihak PT. Laguna sepakat dengan luas tanah yang akan di gunakan untuk Kereta Cepat yaitu seluas 3.355 M2 (Tiga ribu lima ratus lima puluh lima meter persegi), namun meminta kepastian batas tanah dari BPN. 

Kedua belah pihak sepakat, Rencana akan dilakukan mediasi terkait batas tanah bertempat di Pengadilan Negeri Cikarang dengan menghadirkan pihak BPN dengan waktu yang belum bisa ditentukan.

Dari pantau Awak Media, Selama proses Eksekusi Lahan berjalan dengan aman dan Lancar.



Rep : Ahim
Red : JF

TerPopuler

close