Warga Kampung Pilar Unjuk Rasa Di Pengadilan Cikarang. |
Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi- Ratusan warga Kampung Pilar, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, yang tergabung dalam Forum Warga Pilar Tertindas (FOWAPTI) mengelar unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Cikarang, Selasa (20/8/2019).
Dalam aksinya, warga yang didominasi ibu-ibu membentangkan spanduk berwarna putih dengan tulisan "Tolak Eksekusi dan Stop Penindasan Terhadap Rakyat ". Mereka juga mendesak Kepala Pengadilan Negeri Cikarang untuk segera membatalkan rencana eksekusi tanah yang sudah mereka tempati bertahun-tahun.
Pasalnya, berdasarkan keputusan Kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan putusan No. 1570 K.Pdt/2007, hasilnya dimenangkan oleh warga.
"Ini dimana letak keadilanya, masa Pengadilan Negeri tidak tunduk dan patuh terhadap keputusan yang lebih tinggi dari Mahkamah Agung (MA)", kata Maskuri, juru bicara warga Kampung Pilar.
Menurutnya kata Maskuri, kasus tanah yang mereka perjuangan sudah berjalan sejak awal tahun 2000 an, namun tiba-tiba Pengadilan Negeri Cikarang mengerluarkan sudat edaran rapat koordinasi untuk melaksanakan eksekusi.
"Yang kami pertanyakan, kenapa ada perkara yang berbeda dengan objek hukum yang sama, harusnya pengadilan bisa membaca sejarah kasus tanah di kampung kami, kami sudah dimenangkan putusan Kasasi di MA," jelasnya.
Maskuri juga menjelaskan, saat ini Warga Kampung Pilar yang tersebar di dua RT yaitu RT 001 dan RT 002 berjumlah sekitar 300 Kepala keluarga (KK) dengan jumlah penduduk sekitar 3000 jiwa. Oleh karena itu, dirinya bersama Warga berjanji akan terus mempertahankan hak atas tanahnya.
"Selangkahpun kami tidak akan pernah mundur dari tanah yang kami tempati, kami tidak melawan hukum, kami taat hukum oleh karena itu Negara harus berpihak kepada Rakyat," tegasnya.
Rep : Ahim
Red : JF