Merasa Tidur Terganggu, Ayah Tiri Tega Lempar Bayi Ke Tembok Hingga Tewas -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Merasa Tidur Terganggu, Ayah Tiri Tega Lempar Bayi Ke Tembok Hingga Tewas

, 8/30/2019 12:13:00 AM
Korban, DWR (15 bulan) di lempar Ayah tiri ke tembok hingga tewas.  
Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - BAYI berinisial DWR yang baru berumur 15 bulan dilempar ke tembok oleh ayah tirinya, Roni Andriawan (39), hingga tewas. RA menganiaya bayi D di kediamannya di Kampung Ceper, RT/RW 003/002, Desa Sukasari,Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/8/2019). DWR dilempar ke tembok hanya karena Roni merasa tidurnya terganggu.

Kapolsek Serang Baru, AKP Wito mengatakan Roni baru beberapa hari menjadi ayah tiri korban. Jadi pasangan suami istri ini menikah baru 6 hari",Ucap Wito kepada wartawan, Kamis (29/8/2019).

Roni sebelumnya telah menikah beberapa kali. Jadi perempuan ini (DA) seorang janda bawa anak menikah dengan seorang duda. Ayah tirinya (RA) itu sudah 4 kali nikah.jelas Wito

Masih kata Kapolsek Serang Baru AKP Wito mengungkapkan, bayi yang diketahui bernama Dihan Wardah Ramadhani yang berumur 15 bulan itu sempat dibawa ke rumah sakit oleh pelaku dan si ibu, DA (39). Kondisi bayi D yang awalnya sehat namun tiba-tiba dinyatakan meninggal dunia membuat polisi curiga dan melakukan pengecekan ke rumah sakit.

Kapolsek Serang Baru, AKP Wito saat jumpa pers dengan media. 
"Ada bayi yang kemarin sehat, kemarin bisa bermain, tiba-tiba dibawa ke rumah sakit terus meninggal," ungkapnya

"Kejanggalannya diketahui, (luka) di jidat kepala ada beberapa biru ya, di paha. Semacam dicubit ya,"ucapnya

Bayi DWR kemudian diautopsi. Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban mengalami luka di bagian kepala. Korban mengalami kekerasan benda tumpul di bagian kepalanya, sehingga mengakibatkan pendarahan di otak.

"Akibat kematian korban kekerasan tumpul di kepala sehingga organ otak ditemukan perdarahan luas pada rongga kepala dan pembengkakan otak bagian dalam sehingga mati lemas",Ungkap Wito

Polisi kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa ibunda korban dan juga pelaku.

"Pelaku sempat berbelit-belit, tetapi setelah diinterogasi secara mendalam akhirnya mengakui telah menganiaya korban dengan cara melempar korban dan ini berkesesuaian dengan hasil autopsi," jelas Wito.

Tersangka penganiayaan bayi DWR (15 bulan) hingga tewas. 
Roni melempar korban ke tembok sebanyak 3 kali dan 2 kali kepala korban mengenai tembok. Disebut-sebut, Roni emosi karena merasa tidurnya terganggu oleh korban yang rewel.

Polisi kemudian menangkap RA. RA kini ditahan di Polsek Serang Baru. "Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," sebutnya.

Pelaku dijerat pasal 76 huruf c junto pasal 80 UU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Rep : Ahim
Red : JF

TerPopuler

close