Bupati Bandung Barat Abubakar Jalani Sidang Di Pengadilan Negeri Bandung. -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Bupati Bandung Barat Abubakar Jalani Sidang Di Pengadilan Negeri Bandung.

, 7/23/2019 08:37:00 PM
(Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Vnn.co.id, Kota Bandung - Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Abubakar divonis 5,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Abubakar terbukti korupsi 'bancakan' uang Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab KBB. 

Sidang berlangsung di ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (17/12/2018). Duduk di kursi pesakitan, Abubakar yang berpakaian kemeja batik bercorak biru tampak serius memandang hakim yang membacakan amar putusan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Abubakar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama," ucap hakim Dewa Suarditha saat membacakan amar putusannya.

Baca juga: 2 Pengumpul Iuran ke Eks Bupati Abubakar Divonis 5 Tahun Bui


Hakim lalu membacakan hukuman terhadap Abubakar. Dalam putusannya, hakim memvonis Abubakar dengan hukuman penjara. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan," kata hakim.

Hakim menyatakan Abubakar terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 12 huruf A Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam sidang tersebut, hakim menerangkan berdasarkan fakta persidangan, total uang yang didapat oleh Abubakar mencapai Rp 1,29 miliar. Duit itu berasal dari setoran 'bancakan' kepala dinas Rp 860 juta, pemberian mantan kepala BKPSDM Asep Hikayat Rp 95 juta, penerimaan dari Ahmad Dahlan dan Ade Komarudin masing-masing Rp 50 dan Rp 20 juta serta Rp 240 juta dari Bapelitbangda.

Uang itu digunakan untuk keperluan pencalonan istrinya dari mulai survei oleh lembaga survei hingga operasional.

Namun menurut hakim uang yang terbukti diterima hanya Rp 485 juta rupiah. Abubakar pun diminta untuk mengembalikan uang tersebut. 

"Sehingga kewajiban membayar uang pengganti menurut hakim adalah Rp 485 juta," katanya.

Hakim juga membacakan hal meringankan dan memberatkan. Untuk hal memberatkan, perbuatan Abubakar sebagai kepala daerah tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. 

"Untuk hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan sudah membayar uang ganti senilai Rp 100 juta lebih," kata dia.

Usai membacakan vonis, Abubakar sendiri memilih menerima hasil vonis tersebut. Sementara jaksa KPK memilih pikir-pikir.

Source: Detik.com

TerPopuler

close