Dengan Judul Ada MA, Ada MK, Ada KY Dan Ada Suap. -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Dengan Judul Ada MA, Ada MK, Ada KY Dan Ada Suap.

, 6/30/2019 05:39:00 PM
Sumber : Beritagar.id
Vnn.co.id, Jakarta — Semarak pemberitaan setelah pengumuman hasil Pilpres 2019 bukan DPR, bukan Mahkamah Agung (MA), tapi Mahkamah Konstitusi(MK).

Lalu dalam keriuhan bincang khalayak, MK ditemani Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kemudian Badan Pengawas Pemilu. Kamis besok (27/6/2019) hakim MK akan membacakan putusan sengketa pilpres.

Capres Prabowo Subianto, melalui tim kuasa hukum, minta keadilan ke MK karena memang demikian menurut UU Pemilu.

Dari sisi statuta, MK antara lain berwenang memutus sengketa pilkada dan sengketa pilpres. Di MK pengacara Prabowo berperkara dengan KPU.

MK hanya sekali memutus

MK tak mengenal putusan berjenjang. Putusannya bersifat final. Tak ada pintu untuk peninjauan kembali.

Posisi MK memang berbeda dari MA. Maka para terdakwa korupsi memanfaatkan MA untuk menawar hukuman. Namun kadang MA malah bisa memperberat hukuman.
Suasana Sidang Badan Pengawas Pemilu.
Maka koruptor Setya Novanto, bekas ketua parlemen itu, tak mau naik banding ke pengadilan tinggi, lalu naik kasasi MA.

Dia terima vonis hakim 15 tahun penjara dari Pengadilan Tipikor Jakarta, Mei 2018. Kebetulan Komisi Pemberantasan Korupsi, sebagai penuntut, tak naik banding.

Ketua MK juga bisa disuap

Kembali kepada MK, begitu kuat putusannya untuk menyelesaikan sengketa pemilihan maka ketua MK bisa terpeleset rasuah.

Pada 2013 Ketua MK Akil Mochtar menerima suap untuk menangani hasil pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan pilkada Kabupaten Gunung Mas, Banten.

Tidak hanya sampai disitu, Pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan di Kota Palembang — keduanya di Sumatra Selatan juga menjadi jalan Akil untuk terima suap.

Akil tak disidang di Komisi Yudisial (KY), lembaga tinggi negara untuk mengawasi para hakim, tetapi dipecat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dua hari setelah KPK mencokoknya.

Atas nama keadilan, Akil yang hakim itu menempuh kasasi ke MA. Namun MA menolak upaya hukum itu. Akil tetap menjalani terungku seumur hidup.

Perbedaan MA, MK, dan KY sila simak infografik. Versi kali ini adalah pembuatan ulang dari arsip beritagar.id pada tahun 2013 dibawah ini.
Sumber : Beritagar.id
Source: Beritagar.id

TerPopuler

close