26 Anggota DPRD Kab. Bogor Mangkir Saat Rapat Paripurna Penyampaian Visi & Misi Bupati 2018-2023 -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

26 Anggota DPRD Kab. Bogor Mangkir Saat Rapat Paripurna Penyampaian Visi & Misi Bupati 2018-2023

, 1/04/2019 12:05:00 AM
Mantan Bupati Bogor Nurhayanti Dan Pasangan Bupati Bogor Tahun 2018-2023.
Vnn.co.id, Kabupaten Bogor —Sebanyak 26 anggota Dewan dari total 50 kursi legislatif tidak hadir alias mangkir dalam rapat paripurna istimewa pemaparan visi dan misi Bupati Bogor, pada Senin (31/12/2018) menunjukan lemahnya legitimasi pelantikan Bupati Bogor dan Wakil Bupati Ade Yasin-Iwan Setiawan. Langkah boikot anggota Dewan itu sebagai bentuk protes kepada Kemendagri dan Gubernur Jawa Barat yang dinilai tidak menghormati proses hukum.

Setia Darma, Pengamat Politik Dari Riset Lingkaran Strategis (Rilis) mengungkapkan, seharusnya Kemendagri dan Gubernur Jawa Barat melakukan kajian terlebih dahulu sebelum melantik pasangan Ade-Iwan karena masih tersangkut kasus hukum.

“Hal itu bisa dilihat terkait gugatan yang sekarang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Cibinong, dan beberapa keputusan DKPP yang jelas-jelas disitu KPU dan Bawaslu bersalah,” kata Setia kepada awak media, Kamis (3/1/2019).
Fhoto Pengambilan Sumpah Ketua DPRD
Ilham Permana Menggantikan Ade Ruhandi. 
Tambah Setia menjelaskan, indikasi ketidakhadiran 26 anggota DPRD Kabupaten Bogor dalam sidang paripura penyampaian visi-misi Bupati Bogor Ade-Iwan itu jelas karena masih berjalannya proses gugatan yang dilayangkan oleh tim advokasi Jaro-Inggrid yang akan dilaksanakan pada 8 Januari 2019.

“Hal ini seharusnya bisa ditinjau ulang oleh Kemendagri terkait ketidak hadiranya anggota DPRD Kab. Bogor sebanyak 26 kursi tersebut,” imbuhnya.

Dilain tempat, hal senada pun diungkapkan oleh Ketua Fraksi Golkar-PAN A Tohawi, bahwa sikap Fraksi Golkar-PAN jelas menghormati proses hukum dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) belum di paripurnankan, termasuk anggota Dewan ke 26 itupun masih melaksanakan reses.

"Jadi intinya satu kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kedua bagaimana penyampaian visi-misi Bupati Bogor, toh kebijakan Bupati itu kan dari RPJP sedangkan RPJP itu belum diparipurnakan, terkecuali RPJP sudah diparipurnakan baru bisa ini kan belum, pada intinya biar janji-janji politik ke masyarakat ini terealisasi lewat RPJP itu, kalau begini masih pertanyaan besar kan," Terangnya.

Sama halnya dengan Ketua Fraksi Demokrat Moh. Hanafi, karena, semua anggota DPRD dari Fraksi Demokrat ini masih ada tugas reses pas paripurna penyampaian visi-misi Ade-Yasin kemarin (31/12/2018) tersebut.

“Biar masyarakat yang menilai terkait hal ini, dan itupun kita masih disibukan dengan reses di DPRD," singkatnya.

Seperti diketahui, puluhan anggota DPRD Kabupaten Bogor yang didominasi oleh Fraksi Golkar-Demokrat termasuk ketua Dewan, yakni Ilham Permana, tidak hadir dalam acara tersebut terkesan dalam arti mememboikot perhelatan tersebut.

Diantara 26 anggota yang tidak hadir, sebanyak 13 anggota DPRD Kabupaten Bogor kedua partai tersebut, terdiri atas sembilan anggota fraksi Golkar begitupun empat anggota Fraksi Demokrat tidak satupun hadir dalam sidang.

Tentunya, hal itupun menjadikan pertanyaan besar bagi masyarakat Kabupaten Bogor, dalam arti 60% anggota DPRD Kabupaten Bogor tidak mengikuti acara rapat Paripurna penyampaian Visi Misi Bupati Bogor yang legitimasi pelantikannya tersebut dipertanyakan.

Bisa dilihat, pendapat Akhir Fraksi-Fraksi pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor tanggal 30 November 2018, merekomendasikan mencabut surat DPRD Kabupaten Bogor Nomor 170/28-DPRD tanggal 6 Agustus 2018 perihal penetapan pemberhentian Bupati Bogor masa jabatan 2015-2018, dan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih hasil pilkada serentak tahun 2018 sama sekali tidak ada tindak lanjutnya.

Hal itupun, menjadi sorotan bagi masyarakat Kabupaten Bogor, bahwasannya surat tersebut tidak ada tindak lanjutnya sama sekali (tidak ditangani dengan baik atau tidak direspon sama sekali) menjadikan alasan 26 anggota DPRD Kabupaten Bogor tidak menghadiri acara pelantikan tersebut.

Selain itu, mengacu pada surat Ketua Pengadilan Kelas 1A Cibinong Nomor 304/Pdt-G/2018/PN.CBI tanggal 7 Desember 2018, realese pengadilan sidang perkara perdata sudah diterbitkan. Dan surat Fraksi Partai Golkar-PAN Nomor B.602/FPG-PAN/XII/2018 tanggal 17 Desember tahun 2018 perihal permohonan surat kepada Menteri Dalam Negeri.

Oleh karena itu, seharusnya hal ini ditindak lanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan penundaan jadwal pelantikan, sebelum pelaksanaan persidangan pada tanggal 8 Januari 2019 dilaksanakan, dan tentu hal itupun belum tahu hasilnya seperti apa, apakah gugatan yang dilayangkan Tim Advokasi pasangan Jaro-Ingrid yang menang apa tim kubu tergugat yaitu Ade - Iwan.

Jurnalis: RMD
Editor: IP

TerPopuler

close