Surat Bukti Perekaman E-KTP Jamaluddin Tahun 25/4/2017. |
Hal itu tidak hanya dirasakan oleh penduduk yang berada didaerah, namun juga di perkotaan. Seperti kasus yang terjadi terhadap salah seorang warga di Kampung Kalijambe, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.
Jamaluddin yang kesehariannya berprofesi sebagai Adovakat (Pengacara) yang berkantor di Jakarta Selatan terpaksa menunda pengurusan Akta Lahir anak keduanya karena dirinya belum memiliki KTP Elektrik yang merupakan salah satu persyaratan yang diminta oleh aparat Desa Lambangsari.
Pada Kamis, (13/9/2018) sekira pukul 10:00 WIB, Ratna Setiawati istri Jamaluddin pergi ke Kantor Desa Lambangsari untuk mengurus pembuatan Akta Lahir anak keduanya, namun apa yang diterimanya malah omelan dan cemberut dari salah satu oknum Staff Desa yang dengan enaknya memarahi istri pengacara tersebut.
Tanpa fikir panjang, Ratna Setiawati pun mengadukan permasalahan tersebut kepada suaminya dan Jamaluddin langsung menceritakan hal itu kepada awak vnn.co.id.
Dalam keterangannya, Jamal menjelaskan bahwa dirinya sudah mengurus proses pembuatan KTP Elektrik sejak tahun lalu.
"Saya kira oknum Staff Desa ini perlu banyak belajar tentang melayani masyarakat, istri saya itu kan ibu rumah tangga jadi tidak faham administrasi pemerintahan. Bukan malah di omelin apalagi raut wajah staff desa itu terlihat ketus dan judes kata istri saya" terang Jamal.
Tambah Jamal, "Sudah saya urus KTP Elektrik ke Kecamatan Tambun Selatan, saya ke Kantor Desa waktu tahun lalu terus ke Kecamatan. Saya sudah lakukan perekaman pada tanggal 25 April 2017 dan saya sudah lebih dari 9 (Sembilan) kali bolak-balik ke Kantor Kecamatan namun tetap belum jadi KTP Elektrik saya dan saya malas urus nya lagi karena kemarin ada keperluan ke Sulawesi dan Jawa Timur".
Jamaluddin juga menginginkan adanya keseriusan pemerintah dalam melayani masyarakat dan tidak tebang pilih dalam pelayanan, antara yang bayar dan gratis terkesan jelas perbedaannya.
Jurnalis: Jeff