Pelajar Kota Bekasi Tawuran, Satu Orang Tewas -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Pelajar Kota Bekasi Tawuran, Satu Orang Tewas

, 8/28/2018 05:44:00 PM
Pelajar Kota Bekasi Pelaku Tawuran.
vnn.co.id, Kota Bekasi - Lima pelaku pengeroyokan hingga  menewaskan salah satu pelajar yang bernama Indra Permana, serta masing-masing Aliansyah luka ditangan dan Maulana Dwi Putra luka dikepala diringkus jajaran kepolisian dari Mapolsek Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Para tersangka dibekuk di tempat berbeda, yakni disekitar tempat kejadian perkara dan di rumah tersangka A.

Adapun aksi pengeroyokan tersebut terjadi, setelah dua kelompok pelajar dari dua SMK terlibat tawuran di Jalan Raya Sumur Batu, RT 001/005, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang, pada, Kamis (16/8/2018) sekira pukul 16.30 wib.

Kapolsek Bantar Gebang Kompol Siswo, kepada wartawan di Mapolres Bekasi, Selasa (28/8/2018) mengatakan, sebelum lima tersangka, masing-masing A (18), MS (15), DAR (15), RP (17) dan MAS (16) dibekuk, ibu korban Indra melaporkan prihal kematian anaknya ke polisi dengan nomor : LP/38/K/VIII/2018/Sel.Bgs, tgl.17 Agustus 2018.
Barang Bukti Aksi Tawuran
Dari laporan terutama kata Siswo, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang berhasil dibekuk dibeberapa tempat berbeda.

Adapun kronologis dari kejadian itu bermula ketika, tersangka A mendapat pesan singkat whatsapp dari seseorang yang mengaku dari SMK KBM yang isinya mengajak untuk tawuran.

Mendapat pesan tersebut, tersangka A langsung mengajak teman-temannya dari SMK Pijar Alam serta beberapa alumni untuk berkumpul di rumah tersangka RP.

Setelah berkumpul, para pelaku dibagikan senjata tajam jenis clurit dan stik golf, yang dilanjutkan dengan menuju lokasi kejadian.

Kedua kelompok pelajar yang sudah siap langsung saling menyerang, hingga korban Indra Maulana terkena bacokan pada punggungnya oleh tersangka A dan kedua korban lain yang mengalami luka.

Selanjutnya ketiga korban dilarikan ke rumah sakit Kartika Husada. Namun, setelah satu hari mendapat perawatan, korban Indra menghembuskan napas terakhirnya.

Selain mengamankan para  , petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti, beberapa clurit, stik golf dan hand phone.

Siswo menambahkan, para tersangka akan dijerat dengan pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Jurnalis: Dwi

TerPopuler

close