Surat PHK Kastawi. |
Hal tersebut dibenarkan jika terbukti dan benar bahwa karyawan tersebut melakukan perilaku demikian.
Berbeda dengan apa yang diterima Kastawi, buruh pabrik di PT. Huaxing Industri yang tiba-tiba menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sementara dia tidak tahu apa permasalahan yang sebenarnya terjadi pada Selasa, (7/8/18).
Perusahaan yang bergerak dibidang logam beralamat di Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor tersebut memang mempekerjakan banyak karyawan dari Cina sebagai operator biasa yang menurut peraturan dilarang.
Setelah awak vnn.co.id menemui Korban PHK tersebut dia menjelaskan bahwa dirinya memang mengobrol dengan salah seorang Cina sesama pekerja, dimana Orang Cina tersebut tidak dapat berbicara dan memahami Bahasa Indonesia dengan baik dan benar.
Dalam obrolan tersebut, Kastawi sempat berteriak karena gaduh suara mesin, namun tanggapan dari si Cina seolah dia (Kastawi) membentak dan marah. Sejatinya Kastawi tidak bermaksud demikian.
Karena Cina itu memiliki kedekatan dengan pemilik perusahaan jadi gampang saja untuk memberhentikan seorang Kastawi.
"Saya hanya sedikit teriak saat ngobrol, karena gaduh suara mesin. Kalau gak teriak takut gak kedengaran sama Cina itu" Terang Kastawi kepada awak vnn.co.id.
Surat Undangan Mediasi. |
Jurnalis: ZF