Diperkosa 8 Orang, Gadis 16 Tahun Ini Meninggal Dunia Karena Depresi Berat -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Diperkosa 8 Orang, Gadis 16 Tahun Ini Meninggal Dunia Karena Depresi Berat

, 8/22/2018 06:24:00 AM
Ilustrasi tindak pemerkosaan
vnn.co.id, Kabupaten Bogor - Gadis 16 tahun berinisial FN warga Gunung Putri, Kabupaten Bogor, hembuskan nafas terakhir nya setelah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 8 orang.

Sebelumnya korban yang merupakan siswi kelas sebelas di salah satu SMK di Bogor itu alami depresi berat karena menerima perlakuan bejat dan hina itu.

FN diperkosa bergantian oleh para pelaku yang masih remaja, di rumah kosong sekitar Citeureup, Kabupaten Bogor, pada akhir Juni 2018.

Peristiwa pemerkosaan mengenaskan itu diketahui setelah anak gadisnya meninggal dunia.
Pihak keluarga melaporkan hal itu kepada Polisi, kemudian Polisi langsung bergerak menyelidiki kasus tersebut.

Dalam waktu dekat, Polisi berhasil mengamankan tujuh orang pelaku. Dan satu orang dalam buruan petugas atau DPO (Daftar Pencarian Orang).

Diantara inisial tujuh pelaku yang telah diamankan ISH (15), ARN (14), MR (18), MDF (20), RS (22), N (22), A (22).
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky mengatakan, korban meninggal akibat mengalami depresi berat.

Dicky menyebut, keluarga korban baru mengetahui anaknya menjadi korban pemerkosaan setelah teman korban menceritakan kejadian tragis itu.

"Satu minggu setelah kejadian (perkosaan) itu, korban mengalami gangguan psikis. Korban tidak mau makan, kondisinya semakin drop. Dari situ pihak keluarga merasa curiga," terang Dicky di Mapolres Bogor, Jumat (13/7/2018).
A. M. Dicky, (Kapolres Bogor)
Berdasarkan pemeriksaan, sambung Dicky, para pelaku merencanakan memperkosa korban. Kata Dicky, korban dijemput oleh salah satu pelaku yang dikenalnya. Korban kemudian dibawa ke rumah kosong di Citeureup.

"Korban dijebak. Di dalam rumah itu sudah ada teman-teman pelaku yang lain. Dalam waktu dekat kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan. Mereka sudah ditetapkan tersangka," Ucap Dicky.

Tambahnya, dua dari semua tersangka pemerkosaan itu masih di bawah umur. Sebab itu, polisi akan menjeratnya dengan Pasal Undang-undang Perlindungan Anak.

"Kita kenakan Pasal 81 Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman paling lama 15 tahun penjara. Kita lapis juga dengan Pasal KUHP," tutup Dicky.

Jurnalis : UY

TerPopuler

close