Advokat Nendena Riszky adinda S.H Dan Jamaluddin bin Mansyur S.H: Selamat Jalan Advokat Kamarudin, Keberanian Membela Keadilan Harus Tetap Hidupf
VNN.CO.ID, Jakarta,Mengenang perjuangan hukum, integritas, dan keberanian dalam mengawal perkara Brigadir J
Kepergian seorang advokat bukan hanya meninggalkan duka bagi keluarga dan orang-orang terdekatnya, tetapi juga menjadi momentum refleksi bagi seluruh insan hukum tentang makna pengabdian, keberanian, dan integritas dalam memperjuangkan keadilan.
Advokat Nendena Rizki Adinda dan Jamaluddin menyampaikan belasungkawa atas kepergian Advokat Kamaruddin Simanjuntak, sosok yang dikenal luas oleh masyarakat melalui keterlibatannya sebagai kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam perkara pembunuhan yang menyeret Ferdy Sambo.
Bagi kami, perkara tersebut menjadi salah satu pengingat bahwa perjuangan hukum membutuhkan keteguhan, keberanian menyampaikan argumentasi, dan komitmen untuk mengawal hak-hak pihak yang mencari keadilan melalui mekanisme hukum.
“Kepergian Advokat Kamaruddin menjadi kehilangan sekaligus momentum bagi kami untuk kembali merenungkan makna profesi advokat. Seorang advokat tidak hanya dituntut memahami hukum, tetapi juga harus memiliki keberanian, integritas, dan tanggung jawab dalam mendampingi klien serta memperjuangkan hak-haknya sesuai hukum yang berlaku,” demikian refleksi Advokat Nendena Rizki Adinda dan Jamaluddin.
Menurut keduanya, keterlibatan Kamaruddin dalam perkara Brigadir J telah menempatkan peran advokat sebagai salah satu perhatian publik. Perkara tersebut menunjukkan pentingnya pendampingan hukum, pengujian fakta, dan pengawasan terhadap proses penegakan hukum, terutama ketika suatu perkara menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Namun, keberanian dalam profesi advokat tidak boleh dilepaskan dari etika, ketelitian, dan penghormatan terhadap proses peradilan. Membela keadilan berarti memperjuangkan hak berdasarkan fakta dan hukum, bukan sekadar menyampaikan pendapat atau membangun opini.
“Bagi kami, keberanian seorang advokat bukan semata-mata keberanian berbicara di hadapan publik. Keberanian yang sesungguhnya adalah tetap teguh menjalankan tanggung jawab profesi, menyampaikan argumentasi berdasarkan fakta, menjaga independensi, dan tidak mengabaikan etika dalam menghadapi perkara yang sulit,” tegas keduanya.
Nendena Rizki Adinda dan Jamaluddin juga menilai bahwa kepergian Kamaruddin patut menjadi bahan introspeksi bagi generasi advokat Indonesia. Kehormatan profesi tidak cukup dibangun melalui gelar, popularitas, atau banyaknya perkara yang ditangani. Kehormatan tumbuh melalui kompetensi, kejujuran, tanggung jawab, serta kesungguhan dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Dunia hukum membutuhkan advokat yang tidak hanya berani menghadapi perkara besar, tetapi juga bersedia mendampingi masyarakat kecil yang kesulitan memperoleh akses terhadap keadilan. Setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum dan perlakuan yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan biarkan keberanian membela keadilan berhenti menjadi kenangan. Jadikan setiap perjuangan sebagai pelajaran untuk memperkuat integritas, menjaga marwah profesi, dan memberikan pelayanan hukum yang bertanggung jawab kepada masyarakat,” lanjut keduanya.
Bagi Nendena Rizki Adinda dan Jamaluddin, penghormatan terbaik kepada seorang advokat yang telah berpulang bukan hanya melalui ucapan belasungkawa, melainkan melalui komitmen untuk meneruskan nilai-nilai positif yang menjadi bagian dari pengabdian profesi: keberanian, independensi, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hukum.
“Selamat jalan, Advokat Kamaruddin Simanjuntak. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan. Semoga pengabdian almarhum menjadi pengingat bagi kami dan seluruh insan advokat bahwa membela keadilan adalah tanggung jawab yang harus dijalankan dengan keberanian, integritas, dan kehormatan.”
Advokat Nendena Rizki Adinda, S.H
Advokat Jamaluddin, S.H bin mansyur
Pernyataan belasungkawa dan refleksi profesi hukum.
(Mansur/Red)




