BREAKING NEWS
SELAMAT JIBRIL 2026 HUT RI 2023 VNNCOID

Peneetiban 31 Titik Reklame Tak Berijin Di Jl. Raya Mustikajaya


VNN.CO.ID
, Mustikajaya, Pemerintah Kecamatan Mustikajaya bersama Kelurahan Mustikajaya dan unsur terkait melakukan penertiban reklame tidak berizin di sepanjang Jalan Raya Mustikajaya, Kota Bekasi.



Aksi penertiban tersebut dilaksanakan pada Senin, 6 Oktober 2025, sebagaimana terekam dalam unggahan video Reels di akun Instagram resmi @kelurahanmustikajaya dan @kecamatanmustikajaya.


Dalam video tersebut, tertulis "PENERTIBAN 31 TITIK REKLAME TAK BERIZIN DI JL. RAYA MUSTIKAJAYA". Terlihat puluhan petugas gabungan diterjunkan menyisir titik-titik pemasangan reklame liar yang diduga tidak memiliki izin penyelenggaraan reklame sesuai Peraturan Daerah Kota Bekasi.

• Kelurahan Mustikajaya • Kecamatan Mustikajaya • Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi - UPTD Mustikajaya • Aparatur ketertiban (Trantib / Satpol PP Kecamatan) 

Reklame yang menjadi sasaran adalah spanduk, banner, baliho kecil hingga papan reklame temporary yang terpasang di tiang listrik, pohon, pagar dan bahu jalan. Pemasangan reklame tanpa izin dinilai merusak estetika kota, mengganggu ketertiban umum, dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

"Hari ini (6/10) Kelurahan Mustikajaya bersama Apra..." tulis akun Kelurahan Mustikajaya dalam keterangan unggahannya.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Penyelenggaraan Reklame, di mana setiap penyelenggaraan reklame wajib memiliki izin tertulis. Penertiban dilakukan terhadap reklame yang:

1. Pemasangannya tanpa izin 2. Telah habis masa izin dan tidak diperpanjang 3. Penempatannya tidak sesuai dengan titik yang ditetapkan 

Langkah tegas ini mendapat dukungan dari warga. Hingga berita ini diturunkan, sebanyak 31 titik reklame liar dilaporkan telah ditertibkan.


Pemerintah Kecamatan Mustikajaya mengimbau kepada para pelaku usaha dan pemasang iklan untuk menempuh prosedur perizinan resmi melalui DPMPTSP Kota Bekasi dan tidak memasang reklame secara sembarangan di ruang publik.


Diharapkan dengan penertiban ini, Jalan Raya Mustikajaya yang merupakan jalan utama dan akses vital warga Mustikajaya - Cimuning - Bekasi Timur menjadi lebih tertib, bersih, dan aman.


red

KONSULTASI ADVOKAT
close