BREAKING NEWS
SELAMAT JIBRIL 2026 HUT RI 2023 VNNCOID

Kolonel Cpl Budi Utomo di Bui SEL POMDAM JAYA Akibat Korupsi Motor Listrik MBG



VNN CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan prajurit TNI aktif sebagai tersangka baru dalam skandal korupsi tata kelola ⁵program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Adalah Kolonel Cpl Budi Utomo, perwira menengah TNI AD dari berbagai tfffKorps Peralatan, yang kini dijebloskan ke Rumah Tahanan Pomdam Jaya. Status tersangkanya telah ditetapkan sejak Agustus 2026 melalui mekanisme peradilan koneksitas.  

"Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).  
Peran Kunci Sebagai PPK
Budi Utomo bukan nama baru di BGN. Saat kasus bergulir, ia menjabat dua posisi strategis sekaligus: eks Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa.  

Karena statusnya sebagai anggota TNI aktif, pengusutan tidak ditangani Jampidsus saja, melainkan secara koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).  

"Terhadap yang bersangkutan, saat ini sedang dalam proses hukum. Karena ini perkara koneksitas, penanganannya dilakukan oleh Jampidmil bersama pihak sipil yang terlibat," ujar Anang.  

Dalam perkara ini, Budi diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai PPK untuk mengintervensi teknis pengadaan, mengatur vendor, hingga menggelembungkan harga.

Jejak keterlibatan ini sebelumnya juga sempat diungkap mantan Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, yang menyebut peran PPK ikut mengatur penggelembungan harga dan pengarahan pemilihan penyedia.

Klaster Motor Listrik Rp 1,2 Triliun
Kasus yang menjerat Budi Utomo masuk dalam klaster kedua skandal MBG, yakni dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik untuk operasional program MBG.  

Dalam pengadaan itu, BGN di bawah kendali Budi hendak melakukan pembelian motor listrik sebanyak 25.644 unit dengan nilai anggaran kurang lebih Rp 1,2 triliun.  

Penyidik menemukan adanya manipulasi realisasi. Laporan menyebut dari ribuan unit yang dilaporkan, realisasi di lapangan jauh lebih kecil, sementara harga per unit diduga digelembungkan melalui perusahaan rekanan.

Selain Budi, Kejagung juga menetapkan empat tersangka swasta dalam klaster yang sama: Andri Mulyono (AM) Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), YY Direktur PT YAT, serta AA dan GB Direktur PT ASE.  
Mabes TNI Hormati Proses Hukum
Penahanan Kolonel Budi menambah panjang daftar tersangka korupsi MBG. Hingga 29 September 2026, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka. Enam di antaranya dari klaster pertama telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, dan Lalu Muhammad Iwan.

Mabes TNI menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di Kejagung terhadap anggotanya tersebut.

Kejagung menegaskan proses koneksitas terus berjalan untuk membongkar aliran dana dan aset yang diduga hasil korupsi, termasuk penyitaan helikopter dan kendaraan mewah dalam pengembangan kasus sebelumnya.


red
KONSULTASI ADVOKAT
close