BREAKING NEWS
SELAMAT JIBRIL 2026 HUT RI 2023 VNNCOID

Bela Gibran, Monic Christian: Aku Juga Nggak Punya Ijazah SMA

Monic Christian danAnthony Norman Lianto 


Vnn.co.id, Jakarta - Putusan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Kali ini, sejumlah orang yang pernah menempuh pendidikan melalui jalur luar negeri buka suara.


Mereka membantah anggapan bahwa seseorang tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana tanpa memiliki ijazah SMA.


Founder Tes Bakat Indonesia, Monic Christian, mengaku dirinya juga tidak memiliki ijazah SMA. Monic mengatakan, dirinya menempuh pendidikan melalui jalur pathway sebelum melanjutkan ke jenjang S1.


“Makanya aku umur 20 tahun udah lulus,” kata Monic dalam video yang diunggah di media sosial. 


Menurutnya, sistem pendidikan di sejumlah negara memang memungkinkan siswa menempuh jalur pendidikan berbeda dari sistem sekolah nasional Indonesia.


Ia mencontohkan kurikulum Cambridge yang memungkinkan siswa melanjutkan pendidikan melalui program pathway. Siswa dapat mengambil Certificate IV, kemudian diploma, sebelum melanjutkan ke perguruan tinggi.


“Dari diploma kalau kuliah ke Australia bisa langsung masuk tingkat dua, dan lulus S1 dalam waktu dua tahun aja,” ujarnya.


Monic juga menjelaskan bahwa kuliah di satu negara tetapi memperoleh gelar dari universitas di negara lain bukan sesuatu yang asing.

Menurutnya, hal itu dapat terjadi karena adanya kerja sama antar universitas atau program pendidikan lintas negara.


“Jangankan seperti itu, Universitas Indonesia aja ada kerjasama loh sama Australia,” katanya.


Senada dengan Monic, Kader PSI Anthony Norman Lianto juga membagikan pengalamannya menempuh pendidikan di luar negeri. Anthony mengaku menyelesaikan pendidikan dasar hingga SMP di Indonesia.


Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan melalui Certificate IV dan Diploma di Melbourne. Ia kemudian mengambil Diploma of Arts di Monash College, sebelum melanjutkan pendidikan hingga jenjang Bachelor dan Master Degree di Australia.


Anthony menilai jalur pathway bukanlah sesuatu yang baru dalam sistem pendidikan internasional.


“Pathway itu bukan kursus dan juga bukan bimbel, juga bukan sekolah bahasa,” kata Anthony.


Ia juga menyebut pernah ada pelajar Indonesia yang menempuh jalur pathway melalui sejumlah institusi pendidikan di Australia. Anthony bahkan menyinggung aturan mengenai persyaratan pendidikan dalam pencalonan kepala daerah yang menurutnya sudah ada sebelum Gibran maju dalam kontestasi politik.


Menurutnya, aturan tersebut tidak dibuat khusus untuk Gibran. “Jadi bukan karena ada Mas Gibran lalu aturan ini muncul, ” ujarnya.


Ia juga menyebut adanya kepala daerah di Pulau Jawa yang pernah menempuh jalur pathway sebelum melanjutkan pendidikan ke universitas di Australia. Namun, menurut Anthony, jalur pendidikan tersebut tidak pernah menjadi persoalan.

Jamaluddin Bin Mansyur SH, Koordinator Relawan Balagibran Jawa Barat.


Terpisah, Koordinator Relawan Balagibran Jawa Barat Jamaluddin Bin Mansyur SH berharap masyarakat jangan terpengaruh dengan hal-hal yang sifatnya provokasi atau yang merugikan diri sendiri dan orang lain.


"Jangan sampai merugikan diri sendiri dan orang lain dengan maksud dan tujuan memprovokasi dan menyebarkan informasi tidak benar kepada masyarakat luas, sebagai masyarakat yang cerdas kita jangan mudah terpengaruh oleh hoax dan ujaran kebencian" Ajak Jamal.


Mengingat banyaknya isu miring di media sosial terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 


"Isu-isu miring di Media Sosial jangan kita cerna mentah-mentah, karena KPU, BAWASLU & Mahkamah Konstitusi bukanlah dengan mudah mengambil atau mengeluarkan Keputusan" Terang Jamal saat dihubungi awak Vnn.co.id. 


Masih Jamal, "Mas Gibran sedang bekerja untuk masyarakat, sebagai Wakil Presiden tentunya pekerjaan dan resikonya pun juga besar. Jadi, mari kita doakan Mas Gibran bisa menghadapi persoalan ini dengan tenang dan sehat selalu" Tutup Jamal.


Redaksi

KONSULTASI ADVOKAT
close