Samsat Keliling Hadir Di Muara gembong, Catat,jadwal & lokasinya
VNN.CO.ID, BEKASI, BEKASINET - Kabar baik bagi warga Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi. Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling akan hadir untuk mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Berdasarkan informasi resmi dari Bapenda Jawa Barat dan Samsat Kabupaten Bekasi, layanan Samsat Keliling akan beroperasi pada:
Hari / Tanggal: Jumat, 04 September 2026
Jam: 09.00 - 11.30 WIB
Lokasi: Halaman Kantor Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi
Program ini merupakan upaya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bapenda Jabar Istimewa untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah pesisir utara Kabupaten Bekasi yang jaraknya cukup jauh dari Kantor Samsat Induk Cikarang.
Layanan yang Tersedia
Layanan yang dibuka pada Samsat Keliling di Muaragembong ini khusus melayani pembayaran pajak 1 tahunan kendaraan bermotor. Untuk pajak 5 tahunan, ganti plat, dan balik nama tetap harus dilakukan di Kantor Samsat Induk.
Syarat yang Wajib Dibawa
Masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak diimbau untuk menyiapkan dokumen berikut:
KTP Asli & Fotokopi (sesuai nama di STNK)
STNK Asli & Fotokopi
Pastikan dokumen dalam keadaan lengkap dan masih berlaku untuk mempercepat proses pelayanan.
Layanan Samsat Keliling ini dibuka untuk umum dan gratis biaya pendaftaran. Masyarakat hanya membayar besaran pajak sesuai yang tertera di STNK tanpa pungutan tambahan.
Bagi warga Muaragembong dan sekitarnya, manfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan tepat waktu. Pelayanan akan dimulai tepat pukul 09.00 WIB, disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan informasi resmi Samsat Kabupaten Bekasi melalui media sosial Instagram/TikTok @samsatkabupatenbekasi, Facebook Samsat Cikarang, atau WhatsApp di 0811 2230 1818.
Sumber: Bapenda Jabar, Samsat Kabupaten Bekasi
(Mansur)





