BREAKING NEWS
SELAMAT JIBRIL 2026 HUT RI 2023 VNNCOID

Pencurian motor dikost Pedurenan Bekasi, Korban Rugi Rp 12 Juta- Laporan resmi masuk, Polsek bantar gebang


VNN.CO.ID
,BEKASI, 26 Agustus 2026 - Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah Mustika Jaya, Kota Bekasi. Seorang karyawan swasta berinisial SF (37) menjadi korban pencurian dengan pemberatan (curanmor) di area kost tempatnya tinggal.

Peristiwa tersebut dilaporkan secara resmi ke Polsek Bantargebang, Polres Metro Bekasi Kota, dengan nomor laporan LP / B / 560 / VIII / 2026 / Sek. Bantargebang.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterima redaksi, kejadian berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah kost di kawasan Kp. Kedoya, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan pelapor dalam laporan polisi, awalnya korban memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir yang disediakan pihak kost dalam keadaan terkunci stang. Saat itu korban berada di dalam kamar kost di lantai dua.

Pelaku yang hingga kini belum diketahui identitasnya diduga mengambil sepeda motor tersebut pada dini hari. Korban baru menyadari motornya hilang saat hendak berangkat kerja pagi harinya.

Adapun sepeda motor yang hilang adalah:

Honda Beat warna Biru Putih, Nopol B-4877-BSB, Tahun 2018, atas nama SITI FARIDA.

Atas kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian senilai Rp 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah).

Barang Bukti Diserahkan ke Polisi

Pada hari yang sama, korban juga telah menyerahkan barang bukti pendukung ke penyidik. Hal ini tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Barang (STPB) No. 560 / VIII / 2026 / SPKT.

Penyidik Pembantu Briptu Dhimas Sukaputra P. telah menerima dari pelapor berupa:

1. 1 (satu) lembar STNK asli Honda Beat B-4877-BSB 2. 1 (satu) buah kunci kontak motor kode D203 

Kasus ini dikualifikasikan sebagai tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP (KUHP Baru) dan saat ini dalam tahap penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Bantargebang.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya penghuni kost di wilayah Padurenan dan Bantargebang, untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda dan memarkirkan kendaraan di tempat yang lebih aman dan terpantau.



(Mansur)

KONSULTASI ADVOKAT
close