Aksi Penyampaian Aspirasi Direncanakan Digelar di Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026
VNN.CO.ID, JAKARTA — Sejumlah elemen masyarakat direncanakan menggelar aksi penyampaian pendapat di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Rencana aksi tersebut membawa sejumlah agenda dan tuntutan yang berbeda, termasuk desakan agar pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dituntaskan.
Salah satu kelompok yang telah menyatakan akan mengikuti aksi tersebut adalah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Mereka berencana berangkat dari Kabupaten Pati menuju Jakarta untuk menyampaikan aspirasi terkait pemberantasan korupsi, RUU Perampasan Aset, serta tuntutan pemberian hukuman berat bagi pelaku korupsi.
Selain AMPB, sejumlah kelompok masyarakat dan organisasi lainnya juga dikabarkan merencanakan kegiatan penyampaian aspirasi di kawasan Gedung DPR/MPR RI pada tanggal yang sama. Karena agenda masing-masing kelompok berbeda, tuntutan aksi tidak dapat disebut sebagai satu tuntutan tunggal.
Rencana aksi tersebut mendapat perhatian publik karena berlangsung di tengah proses pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI. Gerakan Jalan Lurus, misalnya, menyatakan dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU tersebut dan menilai masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi kepada lembaga perwakilan rakyat selama dilakukan sesuai koridor hukum.
Di sisi lain, terdapat pula seruan agar masyarakat yang mengikuti maupun tidak mengikuti aksi tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Kelompok pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Komando Rakyat Jaga Persatuan (KRJP) sebelumnya menyerukan agar kritik dan aspirasi disampaikan secara damai serta konstitusional.
Polda Metro Jaya juga telah menerima pemberitahuan mengenai sejumlah aksi terkait RUU Perampasan Aset di depan Gedung DPR RI. Kepolisian menyatakan telah menyiapkan langkah pengamanan dan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi dampak kegiatan terhadap mobilitas masyarakat.
Dalam situasi tersebut, masyarakat diimbau mengutamakan keselamatan, menjaga ketertiban, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi atau ajakan yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan tersebut perlu dijalankan secara bertanggung jawab dengan menghormati ketentuan hukum, keselamatan masyarakat, serta hak pengguna jalan dan warga di sekitar lokasi aksi.
(Red)





