Somasi dari Kantor Hukum Solihin G.P, SH dan Rekan dilayangkan, Owner CV Berkah Sekawan Indonesia diduga Tipugelap
![]() |
| Nurdin Hidayat - Korban Tipugelap CV Berkah Sekawan Indonesia di Tambun Selatan. |
Hingga kini, pihak yang menerima investasi disebut telah hilang kontak dan tidak diketahui keberadaannya. Senin (27/07/2026).
Berdasarkan kronologi yang disampaikan korban, kerja sama investasi dimulai pada 23 Agustus 2023. Pada tahap awal, Nurdin Hidayat menyetorkan modal sebesar Rp235 juta kepada ALP, yang terdiri dari Rp160 juta dana pribadi dan Rp75 juta hasil pinjaman dari Bank yang disepakati sebagai tanggungan bersama.
"Modal dana itu digunakan untuk pembuatan mesin moulding pencetak karet dengan skema pembagian keuntungan (profit sharing) sebesar 50:50 dan target waktu pengembalian (TOP) selama 40 hari kerja," kata Nurdin Hidayat kepada media.
Selama kurang lebih satu tahun, kata dia, kerja sama berjalan lancar sehingga Ia berani kembali menambah modal pribadi secara bertahap sebesar Rp135,6 juta karena adanya PO tambahan.
"Saya berani tambahkan modal karena awalnya berjalan lancar dan memang ada PO tambahan dari salah satu perusahaan yang bekerjasama. Jadi untuk total dana yang telah saya investasikan kepada ALP itu mencapai sekitar Rp338 juta," jelasnya.
Nurdin Hidayat mengungkapkan, permasalahan mulai muncul pada November 2024 ketika pencairan pembayaran dari sejumlah purchase order (PO) mengalami kendala.
"Saat itu mulai terjadi kendala pembayaran PO. Menurut keterangan Abdul Latif Pulbasit kepada saya saat itu, keterlambatan terjadi karena perusahaan sedang menjalani proses merger. Tapi saya sempat agak ragu atau kurang percaya juga karena yang saya tahu kerjasama dilakukan dengan perusahaan cukup besar," terangnya.
Kemudian, ALP menyampaikan juga bahwa pencairan dana akan dilakukan secara bertahap hingga November 2025, meski nilai pembayaran yang diterima jauh di bawah nilai PO yang seharusnya.
"Bilangnya akan dibayar bertahap. Lalu saya dijanjikan seluruh kewajibannya akan dilunasi pada Desember 2025," ujarnya.
Namun, hingga Januari 2026, Nurdin Hidayat mengaku belum menerima pelunasan atas tunggakan tersebut. Selain itu, hasil usaha dari produksi karet menggunakan mesin moulding yang menjadi objek investasi juga tidak pernah memperoleh kejelasan.
"Tidak ada realisasi dari yang bersangkutan. Malahan saya harus menanggung cicilan bank sendirian akibat uang pinjaman untuk modal yang tadinya disepakati bakal ditanggung cicilannya bersama-sama," ungkapnya.
Menurut Nurdin Hidayat, situasi semakin memburuk ketika sejak 26 Januari 2026, ALP tidak lagi dapat dihubungi. Nomor telepon selulernya disebut sudah tidak aktif dan tidak berada di alamat tempat tinggal yang Ia ketahui sebelumnya.
"Berdasarkan keterangan istri dan keluarganya, yang bersangkutan telah meninggalkan rumah sejak awal Januari 2026 dan hingga kini belum diketahui keberadaannya," ujarnya.
Akibat peristiwa tersebut, Nurdin Hidayat memperkirakan mengalami kerugian atau dugaan penggelapan modal usaha sekitar Rp338 juta oleh ALP selaku pemilik CV Berkah Sekawan Indonesia.
Nurdin Hidayat akhirnya melayangkan Surat Somasi kepada ALP melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Solihin GP, S.H & Rekan.
"Saya berharap ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk dapat menyelesaikan tanggungjawabnya sebelum kami tempuh melalui proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, ALP masih belum bisa ditemui baik oleh Nurdin Hidayat maupun awak media untuk dikonfirmasi.
(IP/Red)





