BREAKING NEWS
IKLAN PENERJEMAH

Resmi! DPR Sahkan UU BUMN, Kementerian BUMN Kini Berubah Jadi BP BUMN


Jakarta, VNN.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025). 

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, aturan ini menandai perubahan besar, salah satunya status Kementerian BUMN yang kini berganti nama menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam forum, ia meminta persetujuan fraksi-fraksi terkait pengesahan rancangan undang-undang tersebut.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Dasco.

“Setuju,” seru para anggota dewan yang hadir.

12 Pasal yang Diubah

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menjelaskan bahwa draf revisi UU BUMN disusun melalui panitia kerja khusus dengan melibatkan publik. 

Akademisi dari berbagai universitas ikut dimintai masukan, antara lain UI, UGM, Unsoed, Unud, Unnes, Universitas Jember, STIH Iblam, hingga Universitas Lampung.

Hasilnya, terdapat 12 pasal yang direvisi. Beberapa di antaranya mencakup:

  1. Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga regulator BUMN.

  2. Penegasan saham seri A dwiwarna milik negara pada BP BUMN.

  3. Penataan komposisi saham di holding investasi dan operasional BPI Danantara.

  4. Larangan rangkap jabatan bagi menteri maupun wakil menteri sebagai direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, sesuai Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.

  5. Penghapusan status direksi dan komisaris BUMN sebagai “bukan penyelenggara negara.”

  6. Penataan posisi dewan komisaris di holding investasi agar diisi profesional.

  7. Penguatan peran BPK dalam pemeriksaan keuangan BUMN.

  8. Penambahan kewenangan BP BUMN untuk mengoptimalkan peran BUMN.

  9. Penegasan kesetaraan gender di level direksi, komisaris, dan manajerial.

  10. Aturan perpajakan transaksi BUMN melalui peraturan pemerintah.

  11. Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN tertentu yang berfungsi sebagai alat fiskal.

  12. Mekanisme peralihan status pegawai dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.

Empat Alasan Pemerintah

Dalam keterangan yang dikutip dari Kompas.com, Menteri PANRB Rini Widyantini mewakili Presiden Prabowo Subianto menyampaikan urgensi revisi UU ini.

“Pertama, perlunya penataan kelembagaan untuk memposisikan fungsi regulator dan operator yang lebih tegas,” jelas Rini.

Ia menambahkan, pemerintah juga ingin memperkuat tata kelola BUMN yang akuntabel, transparan, serta sesuai prinsip good corporate governance.

Urgensi ketiga, kata Rini, adalah kepastian hukum terkait kedudukan BUMN dalam kerangka penyelenggaraan negara.

“Keempat, yaitu dorongan menjadikan BUMN sebagai katalis pembangunan, bukan sekadar penyumbang dividen, tetapi agen transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” lanjutnya.

Larangan Rangkap Jabatan

Salah satu aturan yang menjadi sorotan adalah larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri sebagai komisaris BUMN. Aturan ini berlaku maksimal dua tahun setelah Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 28 Agustus 2025.

“Ketentuan mengenai rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan,” tegas Rini.

Ia berharap, dengan UU terbaru ini, BUMN dapat memperkuat perannya di dalam negeri sekaligus kompetitif di kancah global.

“Dengan penguatan kerangka hukum ini, BUMN diharapkan dapat berperan lebih strategis sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global,” tutupnya.

close