BREAKING NEWS
IKLAN PENERJEMAH

Usai Tewasnya Ojol Dilindas Rantis, Kompol Kosmas Dipecat dari Polri

 


Jakarta, VNN.co.idKompol Kosmas K Gae, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob, resmi dipecat dari Polri. Pemecatan diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ketua Komisi Sidang Etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Sanksi terberat diberikan, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). "Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya dikutip dari Detik.com.

Sidang berlangsung tertutup sejak pukul 09.30 WIB dengan menghadirkan langsung Kompol Kosmas.

Selain Kosmas, ada enam anggota Brimob lain yang ikut diproses. Mereka berada di dalam rantis saat kejadian di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8) malam. Kategori pelanggaran berat dijatuhkan kepada sopir rantis, Bripka Rohmat, serta Kosmas. Adapun lima anggota lain yang duduk di kursi penumpang belakang dinilai melakukan pelanggaran etik sedang, yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Affan tewas setelah rantis Brimob menabraknya, berhenti sejenak, lalu kembali melaju hingga melindas tubuh korban. Kejadian tersebut memicu kemarahan warga dan pengemudi ojol yang mendatangi Mako Brimob Kwitang serta membakar pos polisi di kolong flyover Senen.

Kasus ini mendapat sorotan publik luas. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban sekaligus berjanji mengusut tuntas. Presiden Prabowo Subianto turut menyampaikan kekecewaannya terhadap insiden ini dan menegaskan pelaku harus dihukum sekeras-kerasnya.

close
KONSULTASI ADVOKAT