BREAKING NEWS
IKLAN PENERJEMAH

Komnas HAM Minta Penanganan Kasus Delpedro Marhaen dengan Restorative Justice

 


JAKARTA, VNN.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong agar kasus hukum yang menjerat Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, serta enam aktivis HAM lain ditangani melalui mekanisme restorative justice.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan Kapolda Metro Jaya, meminta agar para aktivis tidak ditahan dan dihindarkan dari kriminalisasi. 

“Tidak hanya kepada Direktur Lokataru, tetapi juga enam aktivis HAM lainnya, Komnas HAM sudah melakukan komunikasi dan koordinasi langsung dengan Kapolda Metro Jaya. Dan dalam kesempatan itu kami menyampaikan agar dilakukan upaya-upaya restorative justice agar tidak dilakukan penahanan dan pembebasan,” kata Anis saat ditemui di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (7/9/2025).

Menurut Anis, kegiatan organisasi masyarakat sipil selama ini merupakan bagian dari advokasi untuk memperkuat demokrasi dan HAM. Jika aktivitas tersebut dikaitkan dengan ranah pidana, hal ini bisa menjadi preseden buruk. 

“Ketika aktivitas advokasi yang dilakukan itu kemudian dimaknai sebagai hal yang pidana, tentu ini menjadi tantangan besar dalam menjaga demokrasi dan HAM,” jelasnya.

Anis menambahkan, Komnas HAM berharap kriminalisasi tidak hanya berhenti pada enam aktivis yang sudah ditangkap, tetapi juga tidak menimpa aktivis lainnya. 

“Jadi itu yang sudah kami koordinasikan dengan Kapolda Metro Jaya,” tambahnya.

Terkait respons Polda Metro Jaya, Anis menyebut pihak kepolisian akan menindaklanjuti atensi Komnas HAM secara internal. 

“Ya, akan dikoordinasikan di dalam. Jadi nanti kami akan konfirmasi kembali terkait dengan atensi yang sudah disampaikan Komnas HAM kepada Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Delpedro ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghasutan yang melibatkan pelajar dalam aksi ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI. 

Penangkapan dilakukan pada Senin (1/9/2025) malam, setelah polisi menilai telah mengantongi bukti yang cukup, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Delpedro diduga menghasut dan menyebarkan ajakan provokatif yang berujung pada kerusuhan di sekitar Kompleks Parlemen dan beberapa wilayah di Jakarta. Ajakan tersebut disebut tidak untuk demonstrasi damai, melainkan provokasi yang mendorong aksi anarkis.

close
Lebaran 2025