Bareskrim Tahan Laras Faizati, Unggah Konten Ajakan Anarkis

VNN.co.id - Seorang wanita bernama Laras Faizati resmi ditahan penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri. Ia diduga menyebarkan konten provokatif dengan mengajak massa aksi membakar gedung Mabes Polri saat demonstrasi berlangsung.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyampaikan, penahanan dilakukan sejak 2 September 2025 setelah Laras lebih dulu diamankan sehari sebelumnya.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025," ujar Himawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa akun Instagram milik Laras yang digunakan untuk menyebarkan ajakan.
Menurut Himawan, dikutip dari Detik.com, unggahan itu tidak hanya berisi provokasi pembakaran Mabes Polri, tetapi juga dinilai memperkuat potensi anarkisme. "Yang bersangkutan memposting pada saat ada demo di Mabes Polri di mana berpotensi memberikan penguatan anarkisme dengan jumlah pengikut akun Instagram Laras Faizati 4008," jelasnya.
Polisi menilai konten tersebut membahayakan karena dibuat di lokasi objek vital nasional. Akibat perbuatannya, Laras kini ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Ia dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE hingga KUHP. Laras dikenakan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE, serta Pasal 160 dan Pasal 161 ayat 1 KUHP.



