Polda Jambi Tangkap DPO Kasus Korupsi Peralatan SMK, Kerugian Negara Capai Rp21,5 Miliar

"Benar, sudah kita tangkap dan saat ini tersangka sedang dalam perjalanan dengan pengawalan anggota," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/8/2025) malam.
Kombes Taufik menjelaskan, meski WS awalnya berstatus saksi, penyidik sudah beberapa kali memanggilnya namun ia tidak hadir. WS ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2025, bersamaan dengan dua orang lainnya, RWS dan ES.
Dalam kasus ini, RWS berperan sebagai broker atau perantara penyedia dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, dengan perjanjian awal menerima fee 20-25 persen.
Sementara itu, ES bertindak sebagai Direktur PT Tahta Djaga Internasional yang menandatangani tujuh surat perintah (SP) dan menerbitkan lima paket pesanan (PO) untuk PT Indotec Lestari Prima.
"Totalnya ada empat tersangka. Yang pertama kita tahan adalah ZH, kemudian RWS dan ES, sementara satu tersangka inisial WS sudah kita tetapkan sebagai DPO," jelas Kombes Taufik.
WS, sebagai pemilik PT Indotec Lestari Prima, bertugas sebagai sub penyedia yang mengerjakan lima paket pengadaan peralatan praktik utama SMK berdasarkan PO dari PT Tahta Djaga Internasional.
"WS meminta bantuan TDI untuk meminjamkan akun perusahaan, yakni ID dan Password, agar dapat input barang di etalase e-katalog," tambah Taufik.
WS juga meminta fee 10 persen dari nilai kontrak atas lima paket yang dikerjakan, dengan total kontrak Rp6,825 miliar.
Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) BPK RI, total nilai pekerjaan bermasalah oleh WS mencapai Rp6,8 miliar untuk lima paket.
Sementara ES mengerjakan tujuh paket dengan kerugian Rp4,7 miliar, termasuk dua paket dikerjakan langsung oleh PT TDI.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, RWS dan ES sudah ditahan sejak 18 Juli 2025 di Rumah Tahanan Polda Jambi.
Kombes Taufik juga mengungkapkan nilai asset recovery atau uang yang disita dari kasus ini terus meningkat. Sebelumnya, total yang berhasil diamankan Rp6,07 miliar, dan kini nilainya bertambah menjadi Rp8,5 miliar.***
