Sabu Diselundupkan dalam Lampu Truk, Bea Cukai Soetta Gagalkan Upaya dari Malaysia -->
SRU 2025 Lebaran 2025
IKLAN PENERJEMAH HUT RI 2023 VNNCOID

Sabu Diselundupkan dalam Lampu Truk, Bea Cukai Soetta Gagalkan Upaya dari Malaysia

, 7/11/2025 02:15:00 PM


VNN.co.id - Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang disamarkan dalam lampu batangan truk (LED truk). Penemuan ini bermula dari paket yang dikirim dari Malaysia dan ditujukan ke wilayah Jakarta Utara.


Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, dalam pemeriksaan rutin, petugas menemukan adanya benda mencurigakan dalam paket yang berbentuk lampu truk tersebut. Setelah dibongkar, ditemukan serbuk kristal bening dengan berat total 985 gram.


“Di dalam lampu tersebut ternyata disembunyikan serbuk kristal bening diduga narkotika seberat 985 gram," ujar Gatot dalam konferensi pers di kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (10/7/2025).


Hasil uji laboratorium menyatakan bahwa serbuk tersebut mengandung Methamphetamine, yaitu narkotika golongan I yang lebih dikenal sebagai sabu. Setelah itu, paket barang bukti diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk proses lebih lanjut.


Tim gabungan dari Bea Cukai, Polri, dan BNN kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial AJ, seorang warga negara Indonesia, yang diketahui sebagai penerima sekaligus pemilik paket tersebut.


"Menetapkan satu orang tersangka WNI berinisial AJ sebagai penerima dan pemilik barang," terang Gatot.


Tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dapat dikenakan hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, ia juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.***

TerPopuler

close