Dua Perempuan Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN di Makassar
VNN.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan dua orang perempuan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit di salah satu bank milik negara yang beroperasi di Kota Makassar. Kedua tersangka diketahui berperan sebagai calo yang merekrut ratusan nasabah fiktif untuk mempermudah pencairan kredit.
Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Sulsel pada Kamis (10/7/2025). “Setelah dilakukan pemeriksaan, tim kemudian melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara tersebut, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua saksi tersebut sebagai tersangka,” jelas Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur, pada Jumat (11/7/2025).
Rekayasa Kredit dan Kerugian Negara
Kedua tersangka berinisial AH dan ER diduga telah merekayasa berkas permohonan kredit dari 139 calon nasabah sepanjang periode November 2022 hingga Desember 2023. Para calon nasabah yang diajukan ternyata tidak memenuhi syarat kelayakan untuk menerima kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ratusan berkas permohonan kredit calon nasabah tersebut diperoleh dari pihak ketiga atau calo, di mana calon nasabah tersebut tidak layak menerima kredit sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Jabal.
Akibat dari perbuatan ini, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 6,5 miliar. Usai ditetapkan sebagai tersangka, AH dan ER langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar. Keduanya telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Penyidikan Berlanjut, Keterlibatan Internal Bank Diselidiki
Tim penyidik Kejati Sulsel menyatakan bahwa penyidikan kasus ini masih berlangsung dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak internal bank dalam proses pencairan kredit fiktif tersebut.
“Kejati Sulsel mengimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi penyidikan, menghilangkan, atau merusak alat bukti,” tegas Jabal.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut cukup berat, bisa mencapai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.***



