VNN.co.id - Kasus sengketa lahan yang menyeret Atalarik Syach menemui titik terang. Pembongkaran rumah aktor tersebut dihentikan setelah mediasi dengan PT Sapta.
Atalarik Syach setuju membayar Rp850 juta dalam jangka waktu tiga bulan. Kesepakatan ini diteken pada Jumat (16/5/2025) di Cibinong, Bogor.
Pembongkaran rumah Atalarik Syach dibatalkan pasca perjanjian tersebut. Namun, PT Sapta menegaskan kewajiban itu wajib dipenuhi.
Jika Atalarik gagal melunasi, PT Sapta akan menggugatnya dengan tuduhan wanprestasi. Perjanjian ini telah disahkan secara notaris.
BACA JUGA: Luna Maya dan Maxime Bouttier Siapkan Resepsi Pernikahan di Jakarta
“Kita ada upaya notaril ya. Jika Atalarik tidak memenuhi prestasinya, ada akibat hukum,” ujar Eka Bagus, kuasa hukum PT Sapta, di Cibinong, Jumat (16/5/2025).
Mengutip laman GRID, posisi PT Sapta kini lebih kuat dengan adanya surat kesepakatan. Eka Bagus menyebut kasus ini tak lagi melibatkan polisi.
“Surat ini sah secara hukum, bisa langsung ke pengadilan. Kita lebih kuat posisinya,” tegas Eka Bagus.
Kesepakatan itu menegaskan Atalarik harus membayar sesuai luas tanah yang disengketakan. Poin lain menyebut sebagian tanah bukan hak Atalarik.
“Intinya, tanahnya berapa, berapa yang mau dibayar, dan akibat hukumnya apa,” jelas Eka Bagus.
BACA JUGA: Zhao Yingzi Diusir dari Karpet Merah Cannes Film Festival 2025
PT Sapta berharap Atalarik menyadari status tanah yang disengketakan. “Mudah-mudahan dia sadar, tanah ini bukan haknya,” tambah Eka.
Sengketa ini berawal dari eksekusi rumah Atalarik pada Kamis (15/5/2025). Konflik lahan tersebut telah berlangsung sejak 2015.
Atalarik mengklaim membeli tanah 7000 meter persegi secara sah pada 2000. Namun, Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan transaksi itu tidak sah.
Keputusan pengadilan memicu pembongkaran rumah Atalarik. Eksekusi itu sempat viral di media sosial.
Atalarik menyebut dirinya dizalimi dalam unggahan di media sosial. Ia meminta bantuan Gubernur Jawa Barat hingga Presiden Prabowo Subianto.***