Marisa Putri (21) Tersangka Tabrak Lari IRT Hingga Tewas.
Vnn.co.id, Kota Pekanbaru - Seorang mahasiswi bernama Marisa Putri (21) ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak seorang wanita hingga tewas di Pekanbaru. Pelaku diketahui berada di bawah pengaruh narkoba.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung, menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Sabtu (3/8) kemarin. Menurut Alvin, pelaku mengemudikan mobil di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan.
Mobil Toyota Raize yang dikemudikan Marisa melaju kencang pada pukul 05.45 WIB. Saat berada di depan sebuah penginapan, pelaku menabrak seorang pengendara motor setelah pulang dari room karaoke di sebuah hotel.
"Mobil menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya," kata Alvin, dikutip detikSumut, Minggu (4/8/2024).
Setelah menabrak korban, pelaku sempat kabur, namun kembali lagi ke lokasi kejadian. Saat itu, warga sudah ramai dan berusaha mengevakuasi korban. Pelaku dan mobilnya kemudian diamankan oleh polisi. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkoba.
Redaksi