Diduga Timbun Sisa Hasil Produksi, PT Turaber Indonesia Tak Miliki Izin Pengolahan Limbah -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Diduga Timbun Sisa Hasil Produksi, PT Turaber Indonesia Tak Miliki Izin Pengolahan Limbah

, 11/11/2022 01:20:00 PM
PT Turaber Indonesia 


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Organisasi Massa (Ormas) Pejuang Siliwangi DPAC Cibitung mendapatkan informasi terkait adanya timbunan limbah (sisa hasil produksi) yang diduga milik PT. Turaber Indonesia yang berlokasi di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Sekretaris Pejuang Siliwangi DPAC Cibitung Hamdani, mengatakan bahwa temuan limbah itu juga diakui oleh pihak perusahaan bahwa itu merupakan limbah mereka.

"Kami dari Pejuang Siliwangi menemukan sisa hasil produksi yang ditimbun oleh pihak PT Turaber Indonesia. Setelah kita konfirmasi ke pihak perusahaan, mereka mengakui terkait hal itu," kata Hamdani.

Hamdani juga mengatakan bahwa pihak perusahaan tidak memiliki izin pengolahan limbah dan tidak bekerjasama dengan lembaga atau perusahaan yang akan mengolah limbah dari hasil produksi PT Turaber Indonesia itu.



"Pihak perusahaan juga mengakui bahwa mereka tidak mempunyai izin pengolahan limbah dan tidak bekerjasama dengan lembaga atau perusahaan yang akan mengolah sisa hasil produksi itu. Jadi, limbah tersebut dipindahkan ke suatu tempat hingga menjadi timbunan yang seharusnya limbah itu dikelola dengan baik," ujarnya.

Jika terus menerus ditimbun, kata Hamdani, tentunya itu akan merusak lingkungan karena sisa hasil produksi itu sulit untuk diurai dan harus dilakukan pemusnahan dengan cara yang tepat. Bahkan, pihak PT Turaber Indonesia juga mengakui bahwa ada limbah yang mengandung jenis B3 yang ikut ditimbun ditempat penimbunan itu.

"Kami hari ini sudah datang ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dan sudah berkomunikasi terkait limbah yang ditimbun ini. Semoga Dinas Lingkungan Hidup bisa segera mengambil tindakan-tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Handani, saat ditemui di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Kamis (10/11/22).

Lanjut Hamdani, dengan kondisi seperti ini kita jangan sampai membiarkan limbah perusahaan-perusahaan malah menimbulkan polusi dan merusak lingkungan juga merugikan masyarakat.

Seperti yang diketahui, pengolahan limbah atau sisa hasil produksi sudah diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dalam Pasal 104 yang berbunyi "setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000.00 (tiga miliar rupiah).

Red : Ramdhan

TerPopuler

close