Oknum Ormas Diduga Backup Kontraktor Nakal Dalam Pengecoran Jaling -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Oknum Ormas Diduga Backup Kontraktor Nakal Dalam Pengecoran Jaling

, 8/25/2022 12:20:00 PM


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Pembagunan proyek di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan publik, pasalnya pengecoran Jaling di Kampung Bakung RT 002 RW 004 diduga dibackup oleh oknum Ormas. 

Kejadian bermula saat para awak media, LSM dan ormas, melakukan pengawasan kordil di lokasi kegiatan pembangunan Jaling di tiga titik Kampung Bakung yang dikerjakan oleh pemborong/kontraktor, pada Selasa (23/08/22).

Diduga awak media sempat dihalangi oleh oknum Ormas sehingga awak media menjadi terhalang untuk meliput dugaan pihak pelaksana mengurangi bahan baku sehingga hasil tidak sesuai RAB yang angarannya sebesar Rp 199.649.500 untuk digunakan proyek pengecoran jalan.

Hal ini tidak senada dengan Undang-undang -PP.RI.No.71 tahun 2000  Tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
 -UU.RI.No.28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN. 

LUPUST (sekjen Gibas sektor Pebayuran) sekaligus penggiat sosial di Kecamatan Pebayuran, saat diminta keterangan oleh awak media menegaskan, oknum ormas tersebut jelas diperintahkan oleh oknum kontaktor/pelaksana untuk mencegah para awak media, LSM, dan ormas mengawasi dan mengetahui hasil ketebalan, kualitas dan kuantitas pekerjaan tersebut, hal itu agar kecurangan yang dilakukan oleh oknum kontaktor/pelaksana tidak diketahui oleh masyarakat luas.

"Seharusnya kejadian ini tidak akan dilakukan oleh oknum kontaktor/pelaksana jika memang mereka jujur," sambung Lupus.

Adanya berita tersebut, Pimpinan Media Pasti Indonesia Bapak Rizki Dermawan, angkat bicara.

"Saya meminta kepada semua pihak Penegak Hukum serta pihak dinas terkait agar dapat menyikapi kejadian tersebut, karena ada tindakan hukum yang jelas jika benar dugaan tersebut ada yang menghalang halangi tugas jurnalis. Maka ini jelas melawan hukum, jika dugaaan ini benar terjadi, mengacu sesuai UU RI No 40 tahun 1999 Tentang Pers, jika ada yang menghalang halangi tugas wartawan serta menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik sesuai pasal 4 ayat 2 dan 3 akan di pidana paling lambat 2 tahun atau denda Rp 500.000.000," kata Rizki Dermawan.

Lanjutnya, jika ada yang diduga menghalang halangi tugas wartawan maka silahkan awak media ambil videonya serta ambil gambarnya, siapa orangnya dan siapa pelakunya.

"Maka saya pastikan untuk melaporkan serta membuat LP ke Polres atau ke Polda atas tindakan melawan hukum UU Pers, dan kita kawal bersama proses hukum tersebut dengan transparan, adil dan jujur," tegasnya.

Pemimpin Media Pasti Indonesia itu juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar dilakukan penyidikan dengan selengkap-lengkapnya mengenai anggaran tersebut untuk difungsikan sesuai dengan  RAB nya yang dikeluarkan untuk pembangunan yang seharusnya layak untuk masyarakat.

"Belum ditambah lagi jika hasil penyelidikan pihak penegak hukum kegiatan tersebut  terbukti adanya pelanggaran maka akan ada pasal yang berlapis kepada para oknum kontraktor/pelaksana dan dinas terkait," sambungnya.

Red : Ramdhan

TerPopuler

close