Usai Arus Mudik, Disdukcapil Kabupaten Bekasi Pastikan Tak Ada Operasi Yustisi Bagi Para Pendatang -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Usai Arus Mudik, Disdukcapil Kabupaten Bekasi Pastikan Tak Ada Operasi Yustisi Bagi Para Pendatang

, 5/13/2022 12:29:00 AM


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi memastikan tidak akan menggelar operasi yustisi bagi para pendatang dari luar daerah usai arus mudik Idul Fitri 1443 Hijriah.

Operasi yustisi sendiri yaitu menjaring pendatang baru yang tidak memiliki kartu tanda penuduk dan biasanya dilakukan setelah usai lebaran.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan bahwa pada pasca arus mudik nanti pihaknya tidak akan menggelar operasi yustisi dan menghimbau kepada para pendatang untuk segera mengurus kartu tanda penduduk atau kepindahannya.

"Disdukcapil tidak melaksanakan operasi yustisi karena pindah datang merupakan hak dari penduduk yang tidak boleh dilarang, kami hanya menghimbau kepada pendatang untuk mengurus kepindahannya," ujarnya pada, Rabu (11/05/2022).

Hudaya juga tidak menampik adanya peningkatan pendatang. Terhitung sejak 09 hingga 10 Mei 2022, Disdukcapil sudah mencatat sebanyak 302 warga pindah datang.

"Pindah datang merupakan hal yang memang setiap hari pasti terjadi, ada yang memang pindah karena alasan yang sudah umum seperti karena pindah bekerja dan lainnya. Dan ada juga yang pindah datang ke Kabupaten Bekasi untuk mencari pekerjaan, sejak Senin 09 -10 Mei 2022, kami sudah menerima surat keterangan pindah datang sebanyak 302 SKP WNI," tambahnya.

Dia berharap agar penduduk yang datang ke Kabupaten Bekasi bisa melengkapi dokumen kepindahannya berupa surat keterangan pindah sehingga jelas keberadaannya.

"Di Kabupaten Bekasi tercatat secara administrasi kependudukan. Yang pasti, kemungkinan besar jumlah pendatang setelah lebaran akan bertambah," tukasnya.

Red : Ramdhan

TerPopuler

close