Korupsi Anggaran Desa, Unit Tipikor Polres Metro Bekasi Tetapkan ASN Kecamatan Karang Bahagia Jadi Tersangka -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Korupsi Anggaran Desa, Unit Tipikor Polres Metro Bekasi Tetapkan ASN Kecamatan Karang Bahagia Jadi Tersangka

, 4/07/2022 05:18:00 PM

Konferensi pers penetapan tersangka DT yang merupakan ASN (foto : istimewa)


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Subnit Tindak Pidana Korupsi Polres Metro Bekasi menetapkan DT (50) sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Desa tahun anggaran 2018.

DT ditetapkan sebagai tersangka karena menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi.

Kanit VI Kriminal Khusus Polres Metro Bekasi AKP Heru Erkahadi, menerangkan bahwa akibat perbuatan DT, negara dirugikan sebesar Rp 348.124.720 (Tiga ratus empat puluh delapan juta seratus dua puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh rupiah).

"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi DKI Jakarta, Kerugiannya mencapai 348 juta rupiah," terang AKP Heru Erkahadi yang didampingi Kasubnit Tindak Pidana Korupsi.

DT yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bekasi ini melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Harja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

"DT menggunakan uang hasil korupsi untuk keperluan pribadi. Sehingga beberapa kegiatan pembangunan jalan terbengkalai," terang Heru.

Untuk diketahui, DT Sendiri saat ini ASN yang bertugas di Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi. Kasus yang menjerat DT, saat DT menjadi Pj Kepala Desa Karang Harja Kecamatan Pebayuran Tahun 2018.


Rep : Ahim
Red : Ramdhan

TerPopuler

close