Elemen Masyarakat Apresiasi Tipikor Polres Metro Bekasi Ungkap Korupsi Anggaran Desa -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Elemen Masyarakat Apresiasi Tipikor Polres Metro Bekasi Ungkap Korupsi Anggaran Desa

, 4/08/2022 11:15:00 AM



Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Satuan Reserse Kriminal Khusus Subnit Tindak Pidana Korupsi menetapkan DT Sebagai Tersangka Korupsi Anggaran Desa di Kabupaten Bekasi Tahun anggaran 2018 pada hari Kamis 7 April 2022. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 348.124.720 (Tiga ratus empat puluh delapan juta seratus dua puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh rupiah).

Atas kinerja Subnit Tindak Pidana Korupsi yang mengungkap adanya korupsi anggaran desa yang telah merugikan keuangan negara tersebut mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya datang dari Ketua Umum LSM SNIPER INDONESIA, Gunawan.

Ia mengapresiasi langkah Subnit Tindak Pidana Korupsi Polres Metro Bekasi yang berhasil mengungkap Korupsi Anggaran Desa di Kabupaten Bekasi.

"Dengan terbongkarnya kasus korupsi, Keuangan negara sangat dirugikan yang mencapai Rp 348 juta rupiah. Hal itu merupakan bentuk sinergitas Kepolisian Metro Bekasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi," kata Gunawan.

Selain itu, kata Gunawan, apa yang telah dilakukan Kepolisian Metro Bekasi yang digawangi oleh Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam melakukan penahanan tersangka korupsi anggaran desa sebagai bukti bahwa Kepolisian Republik Indonesia tidak kompromi dengan pelaku korupsi.

Tak hanya dari Ketua Umum LSM SNIPER INDONESIA. Apresias terhadap Subnit Tindak Pidana Korupsipun datang dari Ketua Umum Benteng Bekasi, Turangga Cakra Udaksana.

Ia pun memberikan apresiasi dan berharap untuk tidak pandang bulu terhadap kejahatan korupsi. Dengan ditetapkannya mantan Pj Kades Karang Harja sebagai tersangka bisa menjadi efek jera kepada para Kepala Desa di Kabupaten Bekasi agar berhati-hati dan benar sesuai aturan dalam menggunakan anggaran desa.

Untuk diketahui, Subnit Tindak Pidana Korupsi Polres Metro Bekasi menetapkan DT (50) sebagai tersangka kasus korupsi anggaran desa tahun anggaran 2018 pada hari Kamis 7 April 2022.

DT Sendiri seorang ASN yang berdinas di Kecamatan Karang Bahagia. Tetapi kasus DT yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi saat ia menjabat sebagai Pj Kepala Desa Karang Harja Kecamatan Pebayuran.




Rep : Ahim
Red : Ramdhan

TerPopuler

close