Kesal Tersangka Penipuan Capai Setengah Miliar Tak Ditahan, Kuasa Hukum Korban Datangi Polres Metro Bekasi -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Kesal Tersangka Penipuan Capai Setengah Miliar Tak Ditahan, Kuasa Hukum Korban Datangi Polres Metro Bekasi

, 3/07/2022 10:51:00 PM

Kuasa Hukum Korban Saat di Polres Metro Bekasi (foto : istimewa)


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Kesal lantaran tersangka berinisial RZP yang telah melakukan penipuan mencapai setengah miliar rupiah tak juga ditahan. Kuasa Hukum korban penipuan dan penggelapan kembali mendatangi Mapolres Metro Bekasi guna mempertanyakan kejelasan kasus yang menimpa kliennya ke Unit V Ranmor Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Senin (7/3/2022).

Pasalnya, kasus tersebut sudah berjalan hampir 1 tahun sejak dilaporkan korban atas nama Maslaha pada Hari Senin tanggal 29 Maret 2021 dengan Nomor : LP/390/311-SPKT/ K / III/2021/Restro Bekasi.

Korbanpun sudah beberapa kali dipanggil oleh penyidik guna memberikan keterangan dan menyerahkan barang bukti kepada penyidik.

Kuasa Hukum korban, Ihsan Fadilah, SH., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari jual beli logam yang berbentuk tembaga kupasan dan pelaku meminta kepada korban uang sebesar 400.000.000 (Empat ratus juta rupiah)

Lalu, pelaku meminta kembali uang sebesar Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah). Klien kami mengalami kerugian semuanya sebesar Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

"Kami datang kesini untuk menanyakan kembali pada Unit V Ranmor Polres Metro Bekasi, terkait perkembangan kasus klien kami yang telah menjadi korban penipuan atau penggelapan yang nilainya sebesar Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah)," ucap Ihsan Fadilah, SH.

Dalam rangkaian kasus ini, kata Ihsan, Sebenarnya pelaku RZP sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Bekasi namun pelaku tidak dilakukan penahanan karena dinilai cukup koperatif oleh penyidik.

"Pelaku RZP sudah berstatus tersangka atau sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 November 2021. Tetapi belum juga dilakukan penahanan. Karena menurut penyidik dinilai koperatif dan siap kapan saja datang ke Polres Metro Bekasi apabila dilakukan pemanggilan," tambah Kuasa Hukum korban.

Tetapi, kalau penyidik menilai koperatif atau dengan berbagai pertimbangan. Apakah penyidik juga tidak mempertimbangkan korban yang sudah tertipu sampai Rp 500 juta rupiah.

"Lalu tersangka dengan enjoynya kemana-mana, poto sana sini, bagaimana perasaan korban, harusnya hal itu juga menjadi pertimbangan Penyidik, jangan hanya tersangka jadi pertimbagan, korbanpun harus dipertimbangkan," tegas Ihsan.

Dikatakan Ihsan, sampai saat ini ia masih mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan dari pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang yang didampingi Kanit V Ranmor, IPTU Suhardi, mengatakan bahwa kasus ini sudah Tahap I di Kejaksaan dan seluruh berkas sudah diberikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dan Reskrim Polres Metro Bekasi menunggu hasil dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

"Terkait kasus ini sudah Tahap I dan semua berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, kita menunggu hasilnya antara 2 minggu sampai 1 bulan. Untuk selanjutnya di Tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi," ungkapnya.

Disinggung terkait tidak ditahannya tersangka, penyidik mengatakan bahwa pelaku koperatif, apabila diperlukan memberikan keterangan selalu siap kapan saja. Tapi dilihat dulu hasil dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi seperti apa nanti.


Rep : AA
Red : Ramdhan

TerPopuler

close