Ilustrasi PPKM: Kontan. |
Vnn.co.id, Jakarta – Setelah diumumkan Presiden Jokowi pada Ahad (25/7/21)
lalu, PPKM level 4 yang diterapkan tidak hanya di Jawa-Bali melainkan juga di
luar Jawa-Bali mulai diberlakukan pada Senin (26/7).
Sebenarnya, masih banyak yang awam akan istilah tersebut. Lantas apa makna
dari PPKM level 4?
Berdasarkan rekomendasi dari WHO, kategori level 4 didasari pada situasi di
mana terdapat lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk, kebih dari 30
kasus dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan lebih dari 5 kasus
meninggal per 100.000 penduduk.
Adapun level 1 ialah angka kasus positif Covid-19 kurang dari 20 orang per
100.000 penduduk per minggu. Rawat inap rumah sakit kurang dari 5 orang per
100.000 penduduk per minggu. Angka kematian kurang dari 1 orang per 100.000 ribu
penduduk di daerah tersebut.
Baca juga: PPKM Resmi Diperpanjang hingga 2 Agustus, Ini Daftar Daerahnya
Sedangkan level 2, ialah angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu. Rawat inap rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu, dan angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
Level 3 ialah kasus positif Covid-19 antara 50-150 orang per 100.000
penduduk per minggu. Rawat inap antara 10-30 orang per 100.000 penduduk per
minggu, dan angka kematian anara 2-5 kasus per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
Red: Mega