Villa Dan Gedung Milik Keluarga Soeharto Di Megamendung Di Sita Negara, Ini Penyebabnya -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Villa Dan Gedung Milik Keluarga Soeharto Di Megamendung Di Sita Negara, Ini Penyebabnya

, 5/01/2021 05:48:00 PM

 


Vnn.co.id - Kementerian Keuangan mengungkapkan, Negara lewat Kejaksaan Agung sedang mengambil alih aset Gedung Granadi dan Vila di Megamendung milik keluarga Soeharto.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Tri Wahyuningsih dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jumat (30/4/2021).

"Pemerintah melakukan pengambilalihan, tapi yang melakukan adalah Jaksa Agung dengan mekanisme sita eksekusi," ungkap Tri, melansir dari Kompas.com.

Gedung yang disita Negara dari Yayasan Supersemar milik keluarga Suharto.

Kemudian, DJKN akan bertindak sebagai pihak pengelola.

Hal ini sesuai aturan soal penggunaan aset sitaan. 

Aturan itu menyebut kementerian atau lembaga yang mengambil alih aset tersebut dapat menggunakannya.

"Jadi kalau itu sudah (selesai) prosesnya, baru nanti akan dikelola DJKN," terang Tri.

Penyitaan Gedung Granadi dan villa di Megamendung, Bogor ini terkait penyitaan aset Yayasan Supersemar pada 2018.

Penyitaan itu bermula saat pemerintah menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar terkait penyelewengan dana beasiswa.

Pemerintah memberikan dana kepada Yayasan Supersemar untuk para pelajar.

Namun yayasan itu malah mengalirkan dana itu ke beberapa perusahaan.

Yayasan Supersemar pun wajib membayar Rp4,4 triliun uang ganti rugi kepada negara.

Selain dua aset itu, Negara juga saat ini masih mengejar aset dari Bambang Trihatmodjo, putra Soeharto.

Penyitaan aset itu terkait dengan peran Bambang sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games 1997.

Saat itu, Soeharto mengucurkan dana Rp35 miliar ke konsorsium itu lewat bantuan presiden (banpres).

Negara menagih Rp50 miliar karena menghitung tambahan akumulasi bunga sebesar 5 % tiap tahunnya.

"Pengurusannya masih berlanjut seperti biasa. Jadi kita melakukan penagihan melalui ketentuan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Jadi proses berjalan seperti biasa, penagihan kembali," pungkas Tri.


Sumber : Kompas.com

Jurnalis : Muhammad Sandi

TerPopuler

close