LQ Indonesia Lawfirm Desak Polri Usut Tuntas Kasus Koperasi Indosurya -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

LQ Indonesia Lawfirm Desak Polri Usut Tuntas Kasus Koperasi Indosurya

, 5/26/2021 02:21:00 PM

LQ Indonesia Lawfirm Saat Acara Cerdas Hukum (foto : istimewa)


Vnn.co.id, Jakarta - Kasus pidana penipuan, penggelapan Koperasi Indosurya dengan total kerugian sekitar Rp 15 triliun membawa duka para korbannya. Mereka menuntut Polri menegakkan keadilan, mengingat kasus yang menyeret pemilik Koperasi Indosurya, Henry Surya sebagai tersangka itu telah merugikan sebanyak 8.000 orang.

Kekecewaan pun disampaikan sejumlah korban penipuan Koperasi Indosurya yang memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm.

Para korban yang merugi hingga jutaan rupiah itu meminta agar pihak Kepolisian dapat memberikan keadilan terhadap para korban. Pasalnya, Henry Surya yang nyatanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian sejak setahun lalu itu katanya masih bebas hingga saat ini. 

"Saya melihat Advokat LQ Indonesia Lawfirm sudah bekerja maksimal, menyurati dan bahkan sampai Aksi Pocong di Istana, namun kenapa Polri diam saja," ujar salah satu korban.

LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum korban mendesak pihak Kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus pidana penipuan, penggelapan, perbankan dan pencucian uang Koperasi Indosurya. Pihak kepolisian pun diminta untuk segera menahan pemilik Koperasi Indosurya, Henry Surya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan Advokat LQ Indonesia Lawfirm, Priyono Adi Nugroho selaku Kuasa Hukum korban Koperasi Indosurya.  

Permintaan tersebut merujuk banyaknya korban yang mencapai lebih dari 8000 orang dengan total kerugian sekitar Rp 15 triliun. Selain itu, status Henry Surya yang telah ditetapkan sebagai tersangka selama setahun lebih, namun belum dilakukan penahanan hingga saat ini.

Begitu juga mengenai pembekuan aset milik Henry Surya yang diduga merupakan hasil tindak pidana perbankan dan pencucian uang. Serta pelimpahan berkas perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung, padahal lanjutnya, Henry Surya sudah setahun lebih menjadi tersangka.

"Saya selaku pelapor dan kuasa hukum para korban Indosurya menyayangkan kinerja penyidik, karena janji akan segera dilimpahkan hanya pepesan kosong. Para korban menginginkan kepastian hukum dalam perkara yang merugikan ribuan orang ini," ungkap Priyono dalam siaran pers tertulis yang diterima vnn.co.id, Rabu, (26/5/2021).

"Setiap kali saya dan para korban menanyakan penahanan tersangka, pembekuan aset dan pelimpahan berkas perkara, para penyidik tidak mau menjawab dan terkesan menghindar dari tanggung jawab," jelasnya.

Terkait hal tersebut, Ketua Umum Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim mengaku telah bersurat kepada Ketua Ombudsman terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyidik Mabes Polri.

Surat pun berbalas, Ombudsman menjawab permintaan pihaknya lewat surat nomor B/1293/LM.12-K2/ 0248. 2021/V/ 2021.

Dalam surat tersebut, Alvin menyebutkan pihak Ombudsman telah meminta klarifikasi kepada Kapolri melalui Irwasum atas penanganan perkara Indosurya di Dittipideksus. Khususnya terkait penahanan, pembekuan aset serta pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung.

"Penyidik ini sangat paham Undang-undang terutama KUH Acara Pidana, Pasal 110 ayat 1 yang berbunyi 'Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum'," ujar Alvin Lim. 

"Jelas isi Pasal 110 ayat 1 KUHAP, 'wajib segera'. Kata 'wajib' ini adalah sebuah keharusan. Lalu bagaimana satu tahun pemberkasan dibilang segera? Cekal yang dilakukan saja maksimal hanya satu tahun, saat ini Henry Surya sudah tidak dalam posisi cekal karena sudah lewat satu tahun sebagai tersangka. Lalu dimana kepastian hukum?," tanyanya.

Pelanggaran pasal 110 ayat 1 KUHAP diungkapkannya menimbulkan kecurigaan dan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak Kepolisian.

"Henry Surya bisa saja menjadi 'ATM Berjalan bagi oknum' atau adanya 'hukum tumpul ke atas' yang bertentangan dengan janji Kapolri Listyo Sigit di depan fit and proper tes, DPR RI," ungkap Alvin Lim.

Polri pun ditegaskannya harus menjadi contoh teladan Kejaksaan RI yang berani tegas menindak oknum. Dirinya pun berharap agar Institusi Polri tidak dilecehkan oleh oknum.

"Tidak mungkin perkara pidana bisa satu tahun sebagai tersangka, namun tidak dilimpahkan (Kejaksaan Agung) tanpa ada campur tangan oknum Polri. Karena ini sudah pelanggaran hukum formiil Pasal 110 ayat 1 KUHAP," ujar Alvin Lim.

"Masyarakat melihat, mengawal dan memantau kasus Indosurya ini, Polri tidak boleh kalah melawan kriminal. Tegakkan keadilan, limpahkan berkas ke Kejaksaan agar segera disidangkan di Pengadilan untuk mencapai Kepastian hukum," jelasnya.

Jangan sampai ada anggapan Polri disuap oknum tersangka hingga berkas mandek di kepolisian.



Rep : Ahim
Red : Ramdhan

TerPopuler

close