Ilustrasi pajak (kanal24). |
Vnn.co.id, Jakarta – Direktur Pemeriksaan
dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2016-2019 Angin Prayitno
Aji (APA) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama lima orang lainnya.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang mengatakan bahwa
pihaknya telah memiliki bukti kuat. “Kami memiliki bukti yang cukup, bukti yang
kuat dapat menduga telah terjadi suatu periwtiwa pidana,” ujar Firli, Gedung
KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/21).
Firli menjelaskan bahwa Angin dan Dadan Ramdani diduga menyetujui,
memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewaji ban pem bayaran pajak yang
disesuaikan dengan keinginan para waji b pajak. Selain itu, pemeriksaan pajak
pun diduga tidak dilakukan dengan benar.
“APA bersama DR diduga melakukan
pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT GMP (Gunung Madu
Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk
tahun pajak 2016, dan PT JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017,”
terangnya.
Angin diduga
menerima total uang Rp 15 miliar dan SGD 3,5 juta, dengan rincian sebagai berikut:
- Rp 15 miliar diterima dari RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP pada Januari-Februari 2018.
- SGD 500 ribu diterima dari VL sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen senilai Rp 25 miliar pada pertengahan 2018.
- SGD 3 juta diterima dari AS perwakilan PT JB kurun waktu Juli-September 2019.
Adapun lima
tersangka lain bersama, sebagai berikut:
- Kepala Subdirektorat Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direkotorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR)
- Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR)
- Konsultan Pajak Aulia Imran Maghribi (AIM)
- Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati (VL)
- Konsultan Pajak Agus Susetyo (AS)
Angin dan
Dadan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan
Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, empat tersangka lainnya
diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan
Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Red: Mega