Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Nama-Nama yang Tercatut Kasus Dugaan Suap Perpajakan -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Nama-Nama yang Tercatut Kasus Dugaan Suap Perpajakan

, 5/04/2021 10:05:00 PM

 

Ilustrasi pajak (kanal24).

Vnn.co.id, JakartaDirektur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2016-2019 Angin Prayitno Aji (APA) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama lima orang lainnya.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki bukti kuat. “Kami memiliki bukti yang cukup, bukti yang kuat dapat menduga telah terjadi suatu periwtiwa pidana,” ujar Firli, Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/21).

Firli menjelaskan bahwa Angin dan Dadan Ramdani diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewaji ban pem bayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan para waji b pajak. Selain itu, pemeriksaan pajak pun diduga tidak dilakukan dengan benar.

APA bersama DR diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017,” terangnya.

Angin diduga menerima total uang Rp 15 miliar dan SGD 3,5 juta, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Rp 15 miliar diterima dari RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP pada Januari-Februari 2018.
  2. SGD 500 ribu diterima dari VL sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen senilai Rp 25 miliar pada pertengahan 2018.
  3. SGD 3 juta diterima dari AS perwakilan PT JB kurun waktu Juli-September 2019.

Adapun lima tersangka lain bersama, sebagai berikut:

  1. Kepala Subdirektorat Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direkotorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR)
  2. Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR)
  3. Konsultan Pajak Aulia Imran Maghribi (AIM)
  4. Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati (VL)
  5. Konsultan Pajak Agus Susetyo (AS)

Angin dan Dadan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, empat tersangka lainnya diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Red: Mega

TerPopuler

close