Perangkat Desa Menukung Kota Keberatan Atas Pemberhentian Sepihak  -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Perangkat Desa Menukung Kota Keberatan Atas Pemberhentian Sepihak 

, 4/06/2021 02:42:00 PM

 

Kantor Desa Menkung Kota.

Vnn.co.id, Melawi - Kades Menukung Kota Yang baru terpilih dan baru menjabat sebagai Kepala Desa Menukung Kota tiba-tiba mengangkat perangkat yang baru.  Kebijakannya itu dianggap telah salah membuat kebijakan.

Edi Hambali, salah satu perangkat desa angkat bicara. Ia mewakili rekan kerjanya yang lain mempertanyakan hal ini. "Kami heran melihat di kantor desa, kok ada perangkat desa yang baru. Kami pun tidak pernah menerima surat pemberhentian," ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yang mana di dalamnya mengatur syarat pengankatan dan pemberhentian perangkat desa. Didalam peraturan tersebut dinyatakan usia maksimal adalah 60 tahun, mengundurkan diri, terbukti bersalah dan dipidana berdasarkan putusan pengadilan, berhalangan tetap, atau meninggal dunia. 

"Kades Menukung kota memberhentikan kami tanpa ada surat pemberhentian. Kata pak kades, pemberhentian perangkat desa yang lama bukan kewenangannya. Katanya pun telah konsultasi ke pihak kecamatan dan pemdes Melawi. Untuk itu kami perlu bukti-bukti konsultasi tersebut. Pemberhentian kami ini pun tidak ada rekomendasi dari camat," terangnya.

Ia juga sangat menyayangkan tindakan sepihak Kades setempat. "Seharusnya pak kades, mengerti dan memahami aturan tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa," keluhnya.

Oleh karena itu, ia bersama-sama rekan kerjanya yang di berhentikan sepihak itu, berencana akan menuntut atas ketidakadilan ini. "Rencananya kami akan layangkan surat keberatan akan hal ini," pungkasnya.*


Jurnalis : Sahdan/M. Sandi

Editor : Kana

TerPopuler

close