Disomasi RS Cikarang Medika, Ini Kata Paman Pasien -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Disomasi RS Cikarang Medika, Ini Kata Paman Pasien

, 4/08/2021 10:09:00 PM

RS Cikarang Medika (foto : istimewa)


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Berdasarkan Surat Somasi dari Direktur RS Cikarang Medika melalui Kuasa Hukumnya tertanggal 5 April 2021 yang bernomor : 018/SOMASI/L.G.S & Associates/IV/2021, yang ditunjukan kepada Ahmad Ahim, paman dari pasien atas nama Nabilah Nurapipah, terhadap pemberitaan di beberapa media, atas dugaan kelelaian dalam pelayanan RS Cikarang Medika.

"Salah satu point dalam isi Surat Somasi tersebut, menurut RS Cikarang Medika dalam pemberitaan yang diterbitkan di beberapa media bertolak belakang dengan keadaan, kenyataan maupun kejadian yang sebenarnya," ungkap Ahmad Ahim kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).

Diungkapkan Ahim, Jika memang menurut RS Cikarang Medika bahwa apa yang ia sampaikan bertolak belakang dengan keadaan, kenyataan maupun kejadian yang sebenarnya. Maka ia atas nama pribadi memohon maaf kepada RS Cikarang Medika.


Deny Wijaya, SH., LBH TKN (foto : istimewa)


"Wajib somasi tersebut harus saya jawab dan melakukan permohonan maaf kepada RS Cikarang Medika. Meskipn menurut saya itu benar, dan menurut rumah sakit tidak, karena semua mengedepankan asas praduga tak bersalah. Makanya dengan kerendahan hati saya dan atas nama pribadi saya, saya tegaskan sekali lagi memohon maaf kepada RS Cikarang Medika," tegasnya.

Dikatakan Ahim, ia hanya masyarakat biasa, kaget saja di somasi. Mungkin kalau orang biasa tidak mengerti akan langsung ketakutan. Tetapi dirinya hanya ingin mencari keadilan untuk keluarganya.

"Ini sangat fair, menurut ahim, RS Cikarang Medika Somasi saya, Karena sama-sama mengedepan Asas Praduga Tak Bersalah, Karena yang menentukan benar dan salah itu bukan saya dan bukannya juga Rumah Sakit. Ada Instansi lain yang akan menyatakan benar dan salah, disanalah nanti pembuktiannya," jelas Ahim.

Maka dari itu, keluarga Ahim, khususnya kakaknya atau Orang tua Nabilah Nurapipah (15 bulan) atas adanya dugaan kelalaian tersebut, sudah memberikan kuasa kepada Kuasa Hukum, Deni Wijaya SH, Hartoyo SH, Moh. Tamrin SH, kepada semuanya dari Lembaga Bantuan Hukum Teratai Keadilan Nusantara (LBH-TKN).



Rep : Ramdhan

TerPopuler

close